TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Dalam rangka pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali, Polres Depok melakukan penyekatan untuk membatasi aktivitas warga di Jalan Margonda pada Sabtu (3/7/2021) malam.
PPKM Darurat Jawa Bali dimulai pada 3 hingga 20 Juli 2021.
Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polres Depok AKBP Ojo Ruslani mengatakan operasi penyekatan ini dilakukan untuk mengingatkan warga Depok agar membatasi aktivitas di luar rumah.
"Kota Depok saat ini masuk zona merah. Oleh karena itu, warga Depok harus membatasi aktivitas di luar rumah untuk memutus penularan Covid-19," kata Ojo di Margonda, Sabtu (3/7/2021) malam.
Baca juga: Lepas Tim Penyekatan PPKM Darurat, Kakorlantas Minta Personel Bertindak Humanis, Tegas, dan Terukur
Menurut Ojo, masih banyak warga Depok yang belum mengetahui PPKM Darurat ini.
Oleh karena itu, pihaknya melakukan operasi penyekatan ini.
"Melalui operasi ini, kita ingin mengingatkan warga Depok bahwa PPKM Darurat sudah dimulai. Salah satu isinya adalah pembatasan kegiatan masyarakat," ungkapnya.
Operasi penyekatan ini akan terus dilakukan selama masa PPKM Darurat berlangsung hingga 20 Juli nanti.
"Saat ini tempat makan, tempat olahraga, tempat belanja, dan tempat ibadah ditutup. Saya minta warga Depok membatasi keluar rumah agar tidak terpapar Covid-19," tutur Ojo.
Pantauan Wartakotalive.com, operasi penyekatan ini berlangsung dalam tempo sekira 30 menit.
Operasi PPKM darurat dimulai pukul 18.00 -18.30 WIB.
Lokasi penyekatan dilakukan di pintu masuk Kota Depok, tepat di bawah jembatan penyeberangan dekat Margonda Residence.
Polisi melakukan penutupan jalur lambat dari arah Jakarta sehingga kendaraan masuk ke jalur cepat dan menyuruh putar balik ke arah Jakarta.
Penyekatan ini membuat arus lalu lintas di Jalan Margonda macet sekira 1-2 kilometer.
Kemacetan mengular sampai ke Flyover Universitas Indonesia.