15. Pelaku perjalanan domestik menggunakan transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus, kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, dan PCR H-2 untuk pesawat, serta Antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lain.
16. Tetap memakai masker saat di luar rumah, dan tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa memakai masker.
17. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW pada zona merah tetap dilakukan.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Berita lain terkait PPKM Darurat
BERITA REKOMENDASI