TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah cara mendaftar Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan STRP selama PPKM Darurat bagi warga Jabodetabek.
STRP tersebut berlaku mulai hari ini, Senin, 5 Juli 2021, hingga 20 Juli 2021.
Baca juga: Ada PPKM Darurat, Kemenperin Sudah Terbitkan 19.280 IOMKI Hingga Awal Juli
Untuk Siapa STRP ini?
STRP tersebut berlaku bagi:
1. Pekerja Sektor Esensial meliputi: Komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor;
2. Pekerja Sektor Kritikal meliputi: energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat;
3. Perorangan dan Kebutuhan Mendesak meliputi: kunjungan sakit, kunjungan duka/antar jenazah, hamil/bersalin, dan pendamping ibu hamil/bersalin.
Cara Mendaftar
1. Akses jakevo.jakarta.go.id;
2. Isi formulir, upload, submit;
3. Verifikasi berkas UP PPMPTSP;
4. Penerbitan oleh DPMPTSP;
5. STRP diunduh jakevo.jakarta.go.id.