News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Paksa Karyawan Kerja di Kantor, Gubernur Anies: Pemerintah Punya Kewenangan Cabut Izin Perusahaan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta orang tua bisa mendorong anak-anak mereka mengikuti program vaksinasi Covid-19, mengingat saat ini penyebaran virus Covid-19 kian parah.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pemerintah daerah punya kewenangan bukan hanya menutup tempat usaha, tapi juga mencabut izin usaha perusahaan yang melanggar aturan di masa PPKM Darurat. 

"Kami perlu ingatkan semua bahwa pemerintah miliki kewenangan bukan hanya menutup, tapi juga mencabut izin usaha," tegas Anies dalam konferensi pers virtual, Senin (5/7/2021).

Sebagai contoh, Pemprov DKI per hari ini melakukan sidak ke 74 perusahaan di Jakarta.

Dari jumlah tersebut, 59 diantaranya langsung ditutup karena kedapatan melanggar ketentuan 100 persen WFO bagi perusahaan non esensial.

Baca juga: Anies Baswedan: Pasokan Oksigen Untuk Rumah Sakit Aman, Tapi Kebutuhan Masyarakat Masih Bermasalah

"Hari ini, dilakukan sidak di 74 lokasi di jakarta. dari 74 yang diperiksa, 59 ditutup," ujarnya.

Anies mengingatkan, bila ada perusahaan yang bukan sektor esensial tetap memaksa karyawannya work from office (WFO) atau bekerja di kantor, maka perusahaan tersebut akan ditutup. Bila kembali melanggar, maka sanksinya adalah pencabutan izin usaha.

"Karena itu apabila tetap melakukan pelanggaran maka ditutup sementara dan bisa dicabut izin usahanya. Ini dilakukan semata - mata untuk melindungi kita semua warga Jakarta dan sekitarnya agar segera bisa terbebas dari pandemi Covid-19," terang dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini