News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PPKM Darurat, Simak Cara Daftar dan Pengajuan STRP bagi Pekerja dan Perorangan ke Pemrov DKI

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaftaran STRP untuk pekerja selama masa PPKM Darurat wajib disertakan berlaku 5-20 Juli .

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai hari ini,  Senin 5 Juli 2021, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan pekerja yang diizinkan bekerja di luar membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP.

Berlakunya STRP ini mulai 5 - 20 Juli 2021. 

Surat ini berlaku untuk semua warga yang tinggal di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Baca juga: Darurat RS, Oksigen, dan Obat-Obatan, Fraksi PKS Desak Pemerintah Hadir Selamatkan Rakyat

Berikut ini daftar pekerja yang wajib punya STRP 

1. Pekerja sektor essensial

- Komunikasi dan IT

- Keuangan dan perbankan 

- Pasar modal

- Sistem pembayaran 

- Perhotelan non penanganan karantina Covid

- Industrial orientasi eskpor

2. Pekerja sektor kritikal 

- Energi

- Kesehatan

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini