Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNNEWS.COM, TANGSEL - Viral sebuah video di media sosial yang memperlihatkan seorang remaja terjaring razia tak pakai masker oleh aparat gabungan di Bilangan Jalan Maruga, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Senin (5/7/2021).
Remaja tersebut kemudian ngotor tak melanggar aturan dan terlibat cekcok dengan sejumlah aparat kepolisian, TNI dan Satpol PP.
Pada unggahan video tersebut di akun Instagram Trantib Ciputat, @trantibciputatofficial, tertulis caption bahwa remaja tersebut mengaku kerabat dari seorang jenderal bintang dua.
"Ponakan jenderal, seorang pemuda yang diberhentikan tim yustisi gabungan tidak terima dan mengaku keponakan jenderal bintang dua. Pemuda yang tidak koperatif, kami tindak dengan pushup karena tidak menggunakan masker," tertulis pada caption.
Baca juga: Bertambah 10.903, Kasus Harian Positif Covid-19 di DKI Jakarta Kembali Cetak Rekor Tertinggi
"Siap saudara kamu, pangkatnya?" tanya Kabid Penegak Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana, pada video.
"Bintang dua, Korlantas," kata si remaja menyahut.
Sapta menjelaskan kronologi razia masker yang menjadi viral itu.
Awalnya, remaja yang tidak diketahui identitasnya itu kedapatan tidak memakai masker dan dihentikan oleh aparat, di kawasan Bundaran Maruga, Ciputat.
"Kita lagi patroli, dia lewat karena kita razia masker terkait PPKM Darurat. Dia ngaku orang saudara omnya di mabes," ujar Sapta.
Tidak mundur, Sapta justru menasehati remaja tersebut, bahwa sosok bintang dua yang disebutkan si remaja akan kecewa melihat pelanggaran protokol kesehatan.
"Pelanggar biasa kalau dapat sanksi kan dia merasa punya backing, makanya saya bilang justru ini aturan yang bikin para jenderal atasan dari pusat. Anda memamerkan backing backing ini kan kita perintah presiden untuk mengatasi masalah ini."
"Tapi sudah, saya bilang Anda berbuat salah terus menyebut nama orang yang kedudukannya tinggi, memang bangga justru dia akan malu," papar Sapta.
Sapta bahkan memberikan sanksi sosial dengan menyuruh si remaja push up sebanyak 50 kali atas pelanggarannya terhadap protokol kesehatan di tengah penerapan PPKM Darurat.