News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Dikawal Polisi Bersenjata Laras Panjang, Petugas Gabungan Sidak PPKM Darurat di Cikarang 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP Kabupaten Bekasi melakukan operasi penertiban dengan menutup tempat usaha yang melanggar ketentuan PPKM Darurat di wilayah Cikarang Selatan.

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Petugas gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP Kabupaten Bekasi melakukan operasi penertiban PPKM Darurat,

Penertiban tersebut melibatkan puluhan petugas, termasuk polisi yang menenteng senjata laras panjang.

Hasilnya ada tempat usaha yang ditutup karena melanggar ketentuan PPKM Darurat di wilayah Cikarang Selatan.

Baca juga: Covid-19 di Bekasi: Jenazah Mengantre Dikuburkan, Mobil Jenazah Ditambah, Kesibukan di TPU Pedurenan

Kabag Ops Polres Metro Bekasi, AKBP Yuli Haryudo, mengatakan, operasi dilakukan pada Senin (5/7/2021) malam.

Hasilnya, petugas mendapati sejumlah usaha ekonomi seperti pedagang pakaian, penjual telepon genggam, serta warung makan termasuk restoran yang tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

"Toko-toko serta warung makan dan restoran di wilayah Ciantra dan Lippo Cikarang kami tutup karena melanggar aturan PPKM Darurat dan berpotensi menyebabkan kerumunan," kata Yuli, pada Selasa (6/7/2021).

Menurut Yuli, pihaknya sudah memberikan sosialisasi kepada masyarakat sekitar sehari sebelumnya.

Mereka diminta untuk menaati ketentuan PPKM Darurat dengan konsekuensi penutupan tempat usaha bagi para pelanggarnya.

"Ya sudah semestinya kami lakukan ini (penutupan) demi kesehatan dan keselamatan warga karena bagaimanapun juga itu yang menjadi prioritas kami," ucapnya.

Baca juga: WNA Buat Ulah saat PPKM Darurat di Jakut: Berkerumun di Kafe, Main Billiard, Ada yang Positif Corona

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi, mengatakan, pemerintah daerah akan melanjutkan kegiatan serupa agar penerapan PPKM Darurat berjalan efektif dan maksimal sehingga penyebaran virus Covid-19 dapat ditekan serta dikendalikan.

Deni mengaku mengambil tindakan tegas kepada pelaku usaha yang dengan sengaja melakukan aktivitas perniagaan tanpa mengindahkan ketentuan PPKM Darurat.

Sementara pihaknya sudah melakukan sosialisasi, teguran lisan, tertulis hingga penutupan paksa.

"Banyak juga dari pelaku usaha melanggar ketentuan PPKM Darurat kami tegur, tapi apabila mereka kembali melanggar, kami akan tindak tegas sesuai aturan agar menimbulkan efek jera, termasuk penutupan permanen tempat usaha," paparnya. 

Tiga akses jalan ditutup

Sementara itu, Polres Metro Bekasi menutup tiga titik jalan dalam kota di Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Penutupan akses jalan ke pusat keramaian itu sebagai upaya membatasi mobilitas warga saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kanit Dikyasa Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani mengatakan, penutupan akses jalan dalam kota untuk membatasi mobilitas warga.

Baca juga: KSPI Minta Pemerintah Berikan Masker, Obat dan Vitamin Gratis, Khususnya pada Buruh yang Isoman

Penutupan akses jalan saat diberlakukan PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 Juli 2021.

Tiga jalan itu menjadi potensi terjadinya keramaianan.

"Kita adakan pembatasan mobilitas warga dengan menutup akses jalan keluar masuk Kabupaten Bekasi. Termasuk jalan-jalan di dalam kota setiap malamnya," kata Aliyana, Selasa (6/7/2021).

Tiga titik penutupan jalan dalam kota berada di akses Jalan Simpang SGC, Jalan RE Martadinata, dan Jalan Kapten Sumantri depan Bank BCA.

Kedepan, sejumlah akses jalan dalam kota yang dapat menimbulkan kerumunan juga bakal dilakukan penutupan.

"Mungkin kalau kita gebah para pedagangnya kan agak sulit ya. Mending kita tutup jalannya."

"Otomatis tidak ada yang bisa jajan beli dagangannnya. Nanti termasuk jalan-jalan lain bisa saja kita tutup juga," ujarnya.

Baca juga:  Luhut Geram Harga Ivermectin Tinggi: Kita Jangan Diatur oleh Orang Serakah

Dia menjelaskan, ada dua pos penyekatan di Kedungwaringin perbatasan Karawang dan Tambun perbatasan Kota Bekasi.

Serta enam titik di kawasan perumahan di daerah Cikarang yang akses jalannya ditutup dan empat titik akses masuk jalan tol juga ditutup.

Selama pelaksanaan PPKM darurat, petugas akan memperketat keluar masuk kendaraan dan warga yang datang ke Kabupaten Bekasi.

"Jika ada kendaraan yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Bekasi tidak memiliki kepentingan khusus, kita akan memberikan arahan ke pengendara untuk berputar balik."

"Jika memang pengendara memiliki kepentingan, kami akan lakukan pengecekan syarat-syarat dokumentasi untuk masuk ke Kabupaten Bekasi," ujarnya.

Baca juga: Pemkot Bekasi Berencana Tambah 16 Titik Penyekatan Selama PPKM Darurat 

Selain upaya tersebut, pihaknya setiap hari akan menggelar Operasi Yustisi ke rumah-rumah makan yang masih menyediakan makan di tempat (dine In).

Pemilik usaha, kata Aliyana, akan diarahkan hanya melayani makanan pesan antar (take away).

"Dengan adanya pembatasan mobilitas warga, diharapkan bisa menekan akan kasus positif Covid-19 di wilayah Kabupaten Bekasi," kata Aliyana.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dikawal Polisi Bersenjata Laras Panjang,Petugas Tutup Tempat Usaha di Cikarang Pelanggar Aturan PPKM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini