News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Polisi Minta Pekerja Sektor Non-Esensial Lapor Jika Masih Diminta Perusahaan Bekerja di Kantor

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktifitas pekerja di kantor pusat Bank Mandiri, Jakarta, Senin (5/7/2021). Di masa PPKM Darurat, pemerintah mengeluarkan aturan bekerja dari kantor untuk sektor esensial maksimum 50 persen sedangkan untuk sektor kritikal dapat 100 persen bekerja dari kantor dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Sementara untuk pekerja selain dari dua sektor tersebut wajib bekerja dari rumah 100 persen. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, pada masa kebijakan PPKM Darurat ini setiap perusahaan dengan sektor non-esensial dan non-kritikal dilarang untuk beroperasi alias menerapkan Bekerja dari Rumah (WFH).

Atas dasar itu, Yusri meminta kepada setiap masyarakat yang tetap disuruh untuk datang ke kantor (WFO) pada masa PPKM Darurat ini, sedianya melapor kepada polisi.

Hal itu disampaikan Yusri, sebab hingga hari ketiga penerapan PPKM Darurat ini, pihaknya masih menemukan banyak masyarakat yang harus datang ke kantor, padahal bukan termasuk dalam kedua kategori tersebut.

Baca juga: Diakses 17 Juta Orang, Anies Duga Banyak Pekerja Sektor Non-Esensial Ikut-Ikutan Daftar SRTP

Baca juga: Paksa Karyawan Kerja di Kantor, Gubernur Anies: Pemerintah Punya Kewenangan Cabut Izin Perusahaan

"Segera laporkan ke Satgas, apabila pekerja masih menemukan sektor non-esensial untuk kerja (dari kantor), padahal itu tidak boleh lagi," kata Yusri kepada awak media, dikutip Selasa (6/7/2021).

Yusri menambahkan, dengan adanya kengototan masyarakat yang tetap ingin bekerja di kantor tersebut membuat kondisi lalu lintas di masa PPKM Darurat ini selalu padat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus . (Kompas TV)

Oleh karena itu, tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Polri kata Yusri, akan terus melakukan patroli dan menindak perusahaan yang bukan sektor esensial dan kritikal namun menerapkan WFO.

"Tim Gakkum akan terus melakukan patroli, akan memonitor langsung untuk menemukan perusahaan yang non-esensial tapi memaksakan karyawannya untuk bekerja (WFO), akan kami tindak, akan kami sidik," tegasnya.

*Diancam Hukuman Pidana*

Polda Metro Jaya menegaskan akan menindak perusahaan non-esensial dan non-kritikal yang masih memerintah karyawannya untuk tetap bekerja di kantor selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Satgas Penegakan Hukum akan melakukan patroli dan mengecek perusahaan non-esensial yang tetap memberlakukan bekerja dari kantor.

"Perusahaan non-esensial kalau memang tidak boleh kerja atau tutup 100 persen, cukup pegawainya wfh (work from home) saja. Jangan dipaksakan pegawai untuk kerja. Kami akan tindak. Kami tidak main-main. Ini tegas kami sampaikan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/7/2021).

Di kesempatan yang sama, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat memberikan peringatan kepada sektor non-esensial yang mempekerjakan pegawainya akan dijerat Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun tentang Wabah Penyakit Menular.

Adapun dalam pasal tersebut disebutkan:

Warga menaiki bus TransJakarta di Halte Tosari, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang, salah satunya mewajibkan menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah 100 persen untuk perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

Ia mengatakan pihak yang tidak menjalankan aturan PPKM Darurat berarti tidak mendukung atau menghalang-halangi penanggulan wabah.

"Ketika itu dilanggar, maka merupakan bagian menghalangi upaya penanggulangan. Kalau menghalangi upaya penanggulangan, maka terpenuhi unsur pada Pasal 14. Itulah yang kemudian diterapkan dalam upaya penyidikan dan penyelidikan," kata Tubagus.

Diketahui, dalam kebijakan PPKM Darurat, disebutkan cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Sementara untuk cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini