News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UPDATE Hajatan Lurah di Depok saat PPKM Darurat, Ternyata Sebar 1.500 Undangan & Kini Jadi Tersangka

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Oknum lurah saat memberikan keterangan dan (Kanan) video viral hajatan saat PPKM Darurat.

TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terkait kasus oknum lurah di Kota Depok yang menggelar hajatan saat PPKM Darurat.

Kabar terbarunya, kini Lurah Pancoran Mas, Kota Depok, Suganda telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar membenarkan informasi tersebut.

Ia mengatakan, sang lurah sudah jadi tersangka namun tidak di tahan.

Baca juga: Datang dari Madura, Pria di Kota Depok Berstatus Suspek Covid-19 Meninggal saat Isolasi Mandiri

"Tidak ditahan. Di bawah lima tahun kan tidak ditahan, tapi tetap proses lah," kata Imran dikutip dari TribunJakarta, Kamis (8/7/2021).

Tersangka dijerat Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984.

"Pasal 14 UU No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Ancamannya satu tahun," jelasnya.

Sebar 1.500 undangan

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, saat memberikan keterangannya di Polres Metro Depok, Rabu (7/7/2021). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Imran membeberkan informasi terbaru lainnya.

Dari hasil pemeriksaan, sang lurah diketahui menyebar ribuan undangan.

Kemudian tamu undangan yang datang sekitar ratusan orang.

"Jadi pada tanggal 3 Juli 2021 itu, seorang lurah di Depok melaksanakan hajatan pernikahan anaknya, yang mana yang bersangkutan mengundang 1.500 orang, tapi yang datang pada saat itu sekitar 300 orang," urai Imran dikutip dari TribunJakarta.com.

Baca juga: Lurah Pancoran Mas yang Gelar Hajatan di Depok Resmi Jadi Tersangka

Terakhir, Imran menyayangkan apa yang dilakukan sang lurah.

Ia menilai seharunya tersangka bisa menjadi contoh kepada masyarakat.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini