News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UPDATE Hajatan Lurah di Depok saat PPKM Darurat, Ternyata Sebar 1.500 Undangan & Kini Jadi Tersangka

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Oknum lurah saat memberikan keterangan dan (Kanan) video viral hajatan saat PPKM Darurat.

TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terkait kasus oknum lurah di Kota Depok yang menggelar hajatan saat PPKM Darurat.

Kabar terbarunya, kini Lurah Pancoran Mas, Kota Depok, Suganda telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar membenarkan informasi tersebut.

Ia mengatakan, sang lurah sudah jadi tersangka namun tidak di tahan.

Baca juga: Datang dari Madura, Pria di Kota Depok Berstatus Suspek Covid-19 Meninggal saat Isolasi Mandiri

"Tidak ditahan. Di bawah lima tahun kan tidak ditahan, tapi tetap proses lah," kata Imran dikutip dari TribunJakarta, Kamis (8/7/2021).

Tersangka dijerat Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984.

"Pasal 14 UU No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Ancamannya satu tahun," jelasnya.

Sebar 1.500 undangan

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, saat memberikan keterangannya di Polres Metro Depok, Rabu (7/7/2021). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Imran membeberkan informasi terbaru lainnya.

Dari hasil pemeriksaan, sang lurah diketahui menyebar ribuan undangan.

Kemudian tamu undangan yang datang sekitar ratusan orang.

"Jadi pada tanggal 3 Juli 2021 itu, seorang lurah di Depok melaksanakan hajatan pernikahan anaknya, yang mana yang bersangkutan mengundang 1.500 orang, tapi yang datang pada saat itu sekitar 300 orang," urai Imran dikutip dari TribunJakarta.com.

Baca juga: Lurah Pancoran Mas yang Gelar Hajatan di Depok Resmi Jadi Tersangka

Terakhir, Imran menyayangkan apa yang dilakukan sang lurah.

Ia menilai seharunya tersangka bisa menjadi contoh kepada masyarakat.

Mengingat dirinya aparat pemerintah, namun malah melanggar protokol kesehatan.

"Jelas tidak benar. Kan jelas aturan PPKM Mikro jelas, tapi masih dilaksanakan oleh yang bersangkutan."

"Padahal dia salah satu aparat pemerintah juga. Paham aturan itu paham," tegasnya.

Pengakuan sang lurah

Suganda, Lurah Pancoran Mas, Kota Depok, yang viral usai menggelar pesta pernikahan di hari pertama PPKM Darurat, Senin (5/7/2021). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Dirangkum dari TribunJakarta.com, Suganda buka suara dan menjelaskan kronologi acara hajatan yang dirinya gelar.

Terlebih video yang merekam kerumunan dalam acara viral di media sosial.

Suganda menjelaskan, waktu itu dirinya menikahkan putrinya pada Sabtu 3 Juli 2021.

"Saya dari awal ya, saya ceritakan, proses akad nikah putri kami itu kami laksanakan jam pukul 09.00 WIB," ujarnya.

Suganda melanjutkan, pada pukul 12.30 WIB dilanjutkan dengan pesta hingga 15.00 WIB.

Selama acara berlangsung, Suganda mengatakan pihaknya sudah mematuhi seluruh aturan dan protokol kesehatan yang berlaku.

Baca juga: Kejari Depok Segera Tunjuk Jaksa untuk Tangani Kasus Lurah Gelar Hajatan Pernikahan di Depok 

"Kami lakukan prosesi pernikahan sesuai dengan aturan yang ada di PPKM Darurat itu, hanya 30 orang yang hadir yang boleh menyaksikan yaitu keluarga inti, itu sudah kami lakukan seperti itu," ungkapnya.

Bahkan, Suganda mengatakan pihaknya hanya menyediakan 30 kursi untuk keluarga inti yang hadir.

Padahal, penyewa tenda pernikahan menyediakan 230 kursi tamu.

"Tapi kami hanya gunakan 30 (kursi) di situ, sisanya kami tumpuk kami taruh di rumah tetangga, tidak digelar. Ini menandakan saya sudah menjaga prokesnya, 30 orang," jelasnya.

Singgung Tradisi

Lebih lanjut, soal sejumlah tamu undangan yang joget bersama, Suganda mengatakan, hal tersebut terjadi setelah acara selesai.

Acara joget bersama itu merupakan tradisi pamitan, sebelum keluarga menantunya pulang.

Baca juga: Angka Kematian Akibat Covid-19 Melonjak, Stok Peti Mati di Depok Menipis 

"Itu tradisi Nias itu, ketika dia mau pamitan pulang, itu jam 14.30 WIB. Mereka mau pamitan pulang dan mengucapkan terima kasih, kegembiraannya kepada kedua mempelai, itu ada yang namanya tradisi Maina," jelasnya.

"Tradisi Maina itu, kayak kita mah di sini, sayonara, kami mau pulang mau pamitan ini, tidak bisa salaman satu per satu. Itu tradisi di sana nih," imbuhnya.

Menurut Suganda, kegiatan joget bersama ini berlangsung spontan, dengan durasi sekita tujuh menit.

"Tapi kami sebenarnya juga tidak tahu, itu spontanitas saja. Durasinya pun tidak sampai 30 menit, tujuh menit ya. Dan di tempat acara nikah yang sebanyak 20 orang," bebernya.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Berita lainnya seputar Kota Depok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini