TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Lurah Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, Suganda dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sanksi itu diberikan kepada Suganda karena terbukti bersalah menggelar pesta pernikahan di rumahnya pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, Sabtu 3 Juli 2021 lalu.
Pemerintah Kota Depok melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok menjatuhkan sanksi tegas kepada Suganda.
Sanksi tersebut sesuai dengan surat keputusan (SK) Wali Kota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan atas nama saudara S.
Baca juga: Polisi Tidak Tahan Lurah di Depok yang Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat
Dalam keterangan resmi Pemkot Depok, Suganda diduga telah melanggar aturan PPKM Darurat saat menggelar resepsi pernikahan di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok yang berlangsung pada Sabtu (3/7/2021) lalu.
"Hari ini telah diserahkan Surat Keputusan Wali Kota Depok nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 yang diterbitkan tanggal 8 Juli 2021, tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatan atas nama Saudara S. SK tersebut sudah diterima langsung oleh yang bersangkutan," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri dalam keterangan resminya, Jumat (9/7/2021)
Keputusan tersebut dikatakan Supian sudah melalui prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dimulai dari permintaan keterangan oleh BKPSDM dilanjutkan dengan pemeriksaan khusus oleh tim Pemeriksaan Khusus (Riksus), yang diketuai oleh Inspektur Pembantu Wilayah II.
Hasil pemeriksaan khusus dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ditandatangani oleh Inspektur Kota Depok, Firmanudin, SE, Ak, yang merekomendasikan jenis hukuman yang akan diberikan dengan mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.
"Wali Kota Depok, Mohammad Idris selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan hukuman disiplin melalui Keputusan Wali Kota No. 862/Kep-1721/BKPSDM/2021," paparnya.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, saat ini Wali Kota telah menunjuk Syaiful Hidayat yang merupanan Sekretaris Kecamatan Pancoran Mas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Pancoran Mas.
Penunjukan tersebut ditetapkan melalui Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 824.4/3685/BKPSDM tanggal 9 Juli 2021.
"Sementara saat ini saudara S sebagai pelaksana di BKPSDM," katanya.
Jadi Tersangka dan Belum Ditahan
Sebelumnya polisi telah menetapkan Lurah Suganda.
Meski demikian lurah tersebut tidak ditahan polisi.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan lurah tersebut tidak ditahan karena ancaman kurungan yang diberikan kepada yang bersangkutan di bawah lima tahun penjara.
"Tidak ditahan. Di bawah lima tahun kan tidak ditahan, tapi tetap proses lah," kata Imran di Polres Metro Depok, Rabu (7/7/2021).
Imran mengatakan, Lurah tersebut disangkakan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984.
"Pasal 14 UU No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Ancamannya satu tahun," jelasnya.
Baca juga: Lurah Pancoranmas yang Gelar Hajatan di Depok Resmi Jadi Tersangka
Sebelumnya diberitakan, Lurah Pancoran Mas tersebut adalah Suganda.
Ia nekat menggelar pesta pernikahan putrinya pada Sabtu (3/7/2021) beberapa hari lalu, yang mana saat itu adalah hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali.
Saat dijumpai di kantornya, Suganda mengklaim bahwa pihaknya telah menerapkan protokol kesehatan dalam resepsi nikahan anaknya.
Akan tetapi, Imran berujar bahwa Suganda telah mengakui jumlah tamu undangan yang hadir sebanyak 300 orang, dari 1.500 undangan yang disebar.
"Kita lihat di media kan mengatakan dia sudah mengikuti prokes, pembelaan kan sah-sah saja. Di kami sudah mengaku," bebernya.
Terakhir, Imran mengatakan bahwa peraturan protokol kesehatan lainnya yang dilanggar oleh Suganda, adalah soal tidak bolehnya menyediakan makan dalam bentuk prasmanan.
"Disitu kan ada aturan tidak boleh prasmanan, hanya boleh dihadiri 30 orang. Tetapi itu 300 orang dan itu sebenarnya aturan tidak boleh prasmanan, makanan harus dibawa pulang, tapi di sana faktanya ada prasmanan, ada musiknya," pungkasnya.
Sederet kesalahan Suganda
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, mengatakan, yang bersangkutan terbukti melanggar protokol kesehatan, terkait kerumunan yang timbul akibat banyaknya tamu undangan yang datang, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi pada tanggal 3 Juli 2021 itu, seorang Lurah di Depok melaksanakan hajatan pernikahan anaknya, yang mana yang bersangkutan mengundang 1.500 orang, tapi yang datang pada saat itu sekitar 300 orang," kata Imran di Polres Metro Depok, Rabu (7/7/2021).
Imran juga menyayangkan status Lurah tersebut yang notabenenya aparat pemerintah, namun malah melanggar protokol kesehatan.
"Jelas tidak benar. Kan jelas aturan PPKM Mikro jelas, tapi masih dilaksanakan oleh yang bersangkutan. Padahal dia salah satu aparat pemerintah juga. Paham aturan itu paham," katanya.
Soal klaim Suganda yang menyebut bahwa dirinya sudah menerapkan protokol kesehatan dengan membatasi hanya 30 tamu undangan yang datang, Imran mengatakan hal tersebut sah-sah saja dilakukan.
"Kita lihat di media kan mengatakan dia sudah mengikuti prokes, pembelaan kan sah-sah saja. Di kami sudah mengaku," bebernya.
Imran mengatakan bahwa peraturan protokol kesehatan lainnya yang dilanggar oleh Suganda, adalah soal tidak bolehnya menyediakan makan dalam bentuk prasmanan.
"Disitu kan ada aturan tidak boleh prasmanan, hanya boleh dihadiri 30 orang. Tetapi itu 300 orang dan itu sebenarnya aturan tidak boleh prasmanan, makanan harus dibawa pulang, tapi di sana faktanya ada prasmanan, ada musiknya," kata dia.