TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah mengungkap penangkapan terhadap tiga kelompok penjual surat Swab PCR Palsu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, dalam perannya para oknum penjual surat Swab PCR Palsu itu kerap memasarkannya melalui media sosial khusus.
Jadi, kata Tubagus para customernya bisa mendapatkan surat swab PCR dengan hasil negatif tanpa menjalani proses pemeriksaan terlebih dahulu.
"Caranya mereka menawarkan ini melalui media sosial, orang memesan, yang dengan surat ini dia bisa melakukan (berkegiatan) seolah-olah dirinya negatif Covid-19, padahal belum tau," kata Tubagus kepada wartawan, Jumat (9/7/2021).
Hal ini dilakukan oknum itu karena menurut Tubagus, saat ini setiap keperluan seperti perjalanan jauh hingga pertemuan rapat harus menyertakan surat keterangan negatif Swab PCR.
Tubagus meyakini, para oknum itu melihat adanya celah untuk melakukan tindakan yang tidak bertanggung jawab ini.
Baca juga: Polda Metro Jaya Amankan 3 Kelompok Penjual Surat Hasil Tes Swab PCR Palsu
Padahal menurutnya, tindakan yang dilakukan ketiga kelompok oknum penjual surat swab palsu itu malah menghambat penanganan Covid-19 di Indonesia.
"Sekarang orang tanpa melalui satu proses laboratorium mengeluarkan surat ini, sehingga upaya penanggulangan terhadap Covid-19id ini tidak terseleksi dengan baik," ucapnya.
Di kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para oknum penjual surat swab PCR palsu ini sudah melancarkan aksinya sejak Maret lalu.
Adapun berdasar pengakuannya, mereka tidak hanya menjual surat swab PCR palsu, namun juga surat rapid antigen dan surat vaksinasi yang keseluruhannya palsu.
"Rata-rata sejak bulan Maret lalu mereka beroperasi sudah ada sekitar 97 orang sampai dengan ratusan mereka sudah jual keterangan palsu seperti ini," kata Yusri.
Yusri menambahkan, berdasarkan pemeriksaan sementara menjual surat keterangan palsu itu dengan harga yang dibanderol rata-rata Rp100 ribu persuratnya.
Harga tersebut kata Yusri jauh lebih murah dibandingkan dengan harga yang ditarikan setiap layanan kesehatan dalam melakukan swab test PCR maupun Antigen.
"Itu dijual dengan harga Rp60 ribu untuk surat keterangan swab Antigen, kemudian untuk PCR itu Rp100 ribu dan untuk surat vaksinasi itu sama Rp100 ribu," ucap Yusri.
"Bagaimana ini kalau palsu semuanya, dibeli dengan harga murah seperti ini tanpa melakukan test, kenyataan dia positif atau reaktif? sampai kapan kita mau berhenti menghadapi pandemi Covid-19 kalau ini tidak kita tindak," tukasnya.
Atas perbuatannya ini para oknum pembuat surat swab palsu tersebut diancam dengan pasal 263 atau 268 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pemalsuan surat.
Adapun ancamannya yakni hukuman penjara paling lama delapan tahun.