TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, langsung menyaksikan upacara pemecatan delapan oknum petugas Dinas Perhubungan DKI yang mengabaikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang dipecat itu kepergok nongkrong di warung kopi pada malam hari saat pemberlakukan PPKM Darurat.
Pemberhentian delapan petugas berstatus sebagai pegawai kontrak ini dilakukan dengan pelepasan atribut anggota Dinas Perhubungan di Balai Kota Jakarta, Jumat (9/7/2021).
Anies menyebut, langkah yang diambil Dinas Perhubungan kepada petugas yang melanggar PPKM Darurat itu sudah tepat.
Baca juga: Tindakan Anies saat PPKM Darurat: Pajang Foto Bos Perusahaan yang Melanggar, Pecat 8 Pegawai Dishub
Menurutnya, sebagai petugas tidak pantas melakukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
"Langkah yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan adalah langkah yang tepat, langkah pendisiplinan," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (10/7/2021).
"Karena pribadi-pribadi yang mengenakan seragam berbuat bertindak atas nama negara."
"Orang-orang yang bertindak atas nama negara, dia tidak patut untuk melanggar ketetapan yang sudah ditentukan," jelas Anies.
Baca juga: Anies dan Ganjar Puji Isi Ceramah Ustaz Dasad Latif soal Alasan Masjid Ditutup Pasar Dibuka
Sebelumnya, delapan petugas Dishub itu nongkrong di warung kopi setelah bertugas sekira pukul 21.00 WIB.
Dalam aturan PPKM Darurat, warung kopi atau tempat makan tidak diperkenankan melayani makan di tempat dan harus tutup pukul 20.00 waktu setempat.
Baca juga: SOSOK Blessmiyanda Eks Kepala BPPBJ yang Gugat Anies ke PTUN, Dicopot karena Kasus Pelecehan Seksual
Diberitakan TribunJakarta.com, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan ada dua pelanggaran yang dilakukan delapan oknum petugas ini.
Pertama, delapan oknum Dishub yang merupakan petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) ini mangkir apel di Polda Metro Jaya.
"Mereka seharusnya apel di Polda untuk melakukan operasi secara gabungan mulai pukul 22.00 WIB sampai 04.00 WIB," kata Syafrin, Jumat.
Baca juga: Perbedaan Gaya Gubernur Anies Baswedan Dengan Wagub Riza Patria Saat Sidak PPKM Darurat
Kemudian, mereka juga melanggar aturan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 875 tahun 2021 tentang PPKM Darurat.
Dalam Kepgub itu rumah makan atau restoran dilarang melayani makan di tempat atau dine in.
"Yang diperbolehkan hanya delivery atau take away, ini pelanggaran yang dilakukan delapan anggota PJLP tersebut," jelasnya.
Ia menyebut, delapan orang oknum petugas Dishub ini telah mengakui kesalahannya.
"Dari hasil berita acara pemeriksaan, terpenuhi unsur pemberian sanksi kategori berat, untuk langsung pada tanggal 9 Juli 2021 ini delapan anggota PJLP dilakukan pemutusan hubungan kerja," kata dia.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)