Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan mengklaim pihaknya sudah memindahkan atau mengirim tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan sabu, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dari tahanan ke BNN.
Pemindahan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie guna menjalani rehabilitasi medis dan sosial, terkait penyalahgunaannya terhadap sabu-sabu.
Baca juga: Polisi: Meski Direhab, Proses Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan Terus Berjalan
Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Yosi Eka Putri membenarkan adanya pemindahan tersangka Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dari tahanan.
Namun, Yosi Eka Putri memastikan pasangan suami istri itu tidak dipindahkan ke BNN guna menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Baca juga: Resmi Diserahkan ke BNN, Berapa Lama Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jalani Rehabilitasi?
"BNN tidak menerima rehabilitasi Nia dan Ardi. Kami justru yang melakukan assesmen," kata Yosi Eka Putri kepada Warta Kota, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (11/7/2021).
Yosi mengatakan yang dimaksud oleh Polres Metro Jakarta Pusat, ialah penyidik sudah membawa Nia dan Ardi ke panti rehabilitasi.
"Mungkin Nia dan Ardi sudah dilimpahkan penyidik ke panti rehabilitasi sesuai rekomendasi dari BNN," ucapnya.
Namun, Yosi tak memmbocorkan panti rehabilitasi mana Nia dan Ardi menjalani pengobatan medis agar sembuh dari ketergantungannya terhadap sabu.
"Kami sudah memberikan list panti rehab mana yang memang layak untuk Nia dan Ardi. Cuma penentuannya semua kembali ke penyidik. Karena mereka yang berhak memindahkannya," jelasnya.
Yosi menyebut tugas BNN hanya memeriksa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terkait proses assesmen saja, tapi tidak menentukan tempat rehabilitasinya.
"Kami sudah kirimkan hasil assesmen rehabilitasinya ke penyidik sejak 9 Juli 2021 lalu. Ya hasil keputusan rehab kembali ke penyidik," ujar Yosi Eka Putri.
Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.
Saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan supir Nia Ramadhani, ZN. Dari ZN, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie.
Kemudian, polisi menangkap Nia Ramadhani didalam rumah. Ketika digeledah, polisi mengamankan alat hisap sabu alias bonk.
Dari keterangannya, Nia Ramadhani mengakui dirinya sering mengonsumsi sabu bersama dengan sang suami, Ardi Bakrie.
Kemudian, Nia Ramadhani dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat. Setibanya di kantor polisi, Nia menghubungi Ardi Bakrie bahwa dirinya ditangkap polisi.
Kemudian, Rabu malam tepatnya pukul 20.00 WIB, Ardi Bakrie datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri. Hasil tes urin Ardi, Nia Ramadhani, dan ZN positif mengandung sabu atau metaphetamine.
Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan supirnya, ZN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil keterangan, Nia Ramadhani sering konsumsi sabu bareng Ardi Bakrie lima bulan ini. Sabu seberat 0,78 gram yang disita polisi dibeli mereka seharga Rp 1,5 juta.
Dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN dijerat dengan pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman penjara empat tahun.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengky Haryadi memastikan proses hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tetap berjalan, walau kedua tersangka akan menjalani assesmen rehabilitasi. (Arie Puji Waluyo/ARI).