News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Polisi Gerebek Gudang Penimbun Obat untuk Covid-19 di Jakarta Barat

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Barat melakukan penggerebekan terhadap sebuah gudang yang berlokasi di Jl. Peta Barat Ruko Peta Barat Indah III Blok C No. 8 Kalideres Jakarta Barat.

Gudang tersebut diketahui melakukan penimbunan obat jenis Azithromycin yang merupakan obat untuk penderita Covid-19.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes pol Ady Wibowo mengatakan, tindakan penggerebekan itu dilakukan pihaknya karena terdapat indikasi adanya penimbunan obat di gudang tersebut.

"Pemeriksaan awal terdapat indikasi penimbunan obat jenis Azithromycin 500 mg," kata Ady saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (12/7/2021) malam.

Baca juga: Laporkan ke 081113110110 Jika Jadi Korban atau Menemukan Oknum Penimbun Obat dan Alkes Covid-19

Tak hanya itu Kapolres Ady juga menyebut kalau para oknum yang bekerja pada gudang itu juga turut menjual obat dengan harga yang lebih mahal.

Adapun besaran harga yang dipatok para oknum obat itu yakni sebesar Rp3.350 per tablet.

Padahal kata Ady, jika sesuai dengan ketentuan harga eceran tertinggi (HET) obat itu seharusnya dijual Rp1.700 per tablet.

"Oknum juga menaikkan harga dari ketentuan Harga eceran tertinggi (HET) yang sudah diputuskan oleh pemerintah melalui Keputusan menteri kesehatan RI no HK 01.07/MENKES/4825/2021 tgl 2 juli 2021 untuk Jenis Azithromycin 500 mg," tuturnya

Dari hasil penggerebekan, polisi mendapati sekitar 730 box obat untuk diamankan.

Jumlah itu kata Ady jika dikonversikan dapat digunakan untuk 2000 lebih orang penderita Covid-19.

"Dimana jumlah tersebut jika dikonversikan dengan penggunaan wajar dapat digunakan untuk 2920 Orang penderita Covid-19," tuturnya.

Kendati begitu, Ady belum mengungkapkan secara rinci para oknum yang sudah diamankan.

Sebab kata dia hingga saat ini, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan mendalam.

Akibat perbuatannya, oknum penimbun dan penjual obat mahal itu diancam Pasal 107 Jo Pasal 29 ayat (1) UURI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 UURI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 14 Jo Pasal 5 ayat (1) UURI No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Lengkapnya nanti kita akan rilis setelah semua pihak terkait kami periksa," tukas Kombes Ady.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini