News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Pekerja Masih Bisa Melintas di Pos Penyekatan, Polisi: Memang Ada Diskresi untuk Pengendara

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi terkini di Pos Penyekatan Jalan Raya Lenteng Agung,Jakarta Selatan di masa PPKM Darurat, Kamis (15/7/2021)

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pekerja pada sektor esensial dan kritikal masih dapat melintasi Pos Penyekatan PPKM Darurat di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Padahal waktu sudah melebihi pukul 10.00 WIB.

Diketahui, berdasarkan hasil evaluasi penerapan PPKM Darurat di Ibu Kota, Polda Metro Jaya bersama TNI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan baru.

Adapun kebijakan itu mengatur kalau mulai hari ini Kamis (15/7/2021) seluruh pekerja esensial dan kritikal hanya dapat melintas di pos penyekatan pada pukul 06.00-10.00 WIB.

Menanggapi hal itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, pada penerapan kebijakan ini memang ada diskresi bagi masing-masing pengendara.

Dengan begitu, berarti pekerja sektor esensial dan kritikal yang mempunyai keperluan darurat masih diperkenankan melintas di pos penyekatan ini.

Baca juga: Luhut: Covid-19 Sudah Masuk Skenario Terburuk

"Itu kan diskresi masing-masing pengendara lihat situasi. Kami lihat perkembangan, tapi arahan umumnya seperti itu," kata Sambodo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (15/7/2021).

"Tapi nanti teman-teman di lapangan (petugas) bisa melihat situasinya seperti apa," sambungnya.

Lebih lanjut, kebijakan tersebut sendiri kata Sambodo masih memasuki hari pertama.

"Iya ini kan hari pertama dicoba kebijakan tersebut," ucapnya.

Sambodo juga menyebutkan kalau kebijakan tersebut bersifat situasional.

Baca juga: Bagi-bagi Obat untuk Pasien Covid-19, Jokowi Minta Tidak Diperjualbelikan

Meski demikian, pekerja sektor esensial dan kritikal diwajibkan untuk membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) untuk dapat melintas.

"Itu situasional, diserahkan pada perwira pengendali masing-masing. Tapi kalau arahan umumnya seperti yang sudah saya sampaikan," imbuh dia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini