Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta mencatat sudah menindak 19.082 orang yang tak menggunakan masker di masa PPKM Darurat, periode 3 - 14 Juli 2021.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan mereka yang kedapatan terjaring penindakan, disanksi kerja sosial dan denda administratif. Pemberian sanksi bertujuan untuk memberi efek jera.
"Sanksi ini untuk memberikan efek jera. Menggunakan masker ini penting untuk keselamatan diri kita dan orang lain dari paparan Covid-19," kata Arifin kepada wartawan, Sabtu (17/7/2021).
Disampaikan Arifin, dalam rentang waktu yang sama, ditemukan pula pelanggaran pada 768 restoran atau rumah makan, 179 kantor, dan 605 tempat usaha lain yang turut kena sanksi.
Petugas umumnya mendapati pelanggaran berupa operasional yang melebihi ketentuan pembatasan, tak menerapkan protokol kesehatan, serta bukan sektor yang dikecualikan.
Sanksi yang diberikan bagi tempat usaha yang melanggar yakni pembubaran, teguran tertulis, penutupan 3x24 jam dan denda.
Baca juga: Kapolri Ingatkan Pedagang K-5 Saat PPKM dan Pemberian Bansos
"Jumlah denda yang terkumpul dari seluruh pelanggaran selama PPKM Darurat periode 3 sampai 14 Juli 2021 mencapai Rp 94 juta," katanya.
Arifin menegaskan pengawasan dan penindakan jajaran Satpol PP DKI ditingkatkan menjadi dua kali lipat selaras dengan meningkatnya tren kasus Covid-19 di ibu kota.
Tujuannya supaya masyarakat sadar, dan bertanggung jawab untuk berkontribusi memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Ketika tren Covid-19 meningkat maka frekuensi terhadap kegiatan operasi baik perorangan, pengawasan terhadap perkantoran dan tempat usaha kita intensifkan dua kali lipat dari sebelumnya untuk mencegah terjadinya pelanggaran," ungkapnya.