"Perkembangan saat ini penyidik telah melengkapi dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," ujarnya.
Mengaku Dapat Sabu dari Mantan Narapidana
Oknum Lapas Depok inisial A ternyata mendapatkan narkoba jenis sabu dari mantan narapidana Lapas Depok.
Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona saat dikonfirmasi Minggu (18/7/2021).
Ronaldo mengatakan, selain meringkus A Jumat (25/6/2021) lalu, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat juga berhasil meringkus pengedar inisial M.
Pria inisial M itu ditangkap tiga hari kemudian setelah A ditangkap tepatnya Senin (28/6/2021).
"Tersangka A mengenal tersangka M sejak tahun 2009 saat tersangka M menjadi Napi di Lapas tempat tersangka A bekerja," ujar Ronaldo dikonfirmasi.
Baca juga: Musnahkan 3,6 ton Sabu, Dirjenpas: Pemasyarakatan Selalu Dukung Upaya Perangi Narkoba
Ronaldo mengatakan, hasil pemeriksaan urin A juga positif mengandung Narkotika Jenis Amphetamine, Methamphetamine dan Benzo.
Akibat perbuatannya tersangka A dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU RI no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Ditjen Pas Kemenkumham Benarkan Kepala Rutan Kelas I Depok Diamankan karena Pakai Narkoba
Kepala Bagian Humas dan Publikasi Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, membenarkan bahwa petugas Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Kota Depok diamankan polisi terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
“Betul info yang dimaksud bahwa yang bersangkutan (Anton) berada di kepolisian terkait dengan narkoba,” ujar Rika Saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Minggu (18/7/2021).
Rika menegaskan, penangkapan Anton juga merupakan bagian dari “bersih-bersih” pihaknya dari ancaman narkotika.
“Seperti yang disampaikan pimpinan bahwa mulai dari pimpinan tertinggi hingga jajaran pelaksana di bawah berkomitmen penuh perang melawan narkoba,” tegasnya.