"Hewan yang dikurbankan itu kan dari berbagai macam peternakan, enggak dari satu lokasi di mana hewannya diperlakukan sama."
"Jadi tidak bisa menggunakan sampel beberapa hewan saja," tutur Zakiatun.
Baca juga: Moment Iduladha di Jakarta, Sejumlah Sapi Kabur Masuk ke Kali dan Parit Bahkan Seruduk Warga
Dalam pemeriksaan postmortem ini jajaran Satpel KPKP Kecamatan Pasar Rebo memeriksa organ hati, jantung, paru, limpa, dan ginjal seluruh hewan kurban.
Bila dari hasil pemeriksaan ada organ hewan kurban tak layak konsumsi maka petugas memisahkan bagian tersebut.
Organ itu lalu diberi cairan kimia agar tak dikonsumsi untuk kemudian dimusnahakan.
7 Kg Hati Sapi Mengandung Cacing Ditemukan di Tempat Pemotongan Hewan di Pasar Rebo
Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur mendapati organ hewan kurban tak layak konsumsi pada Iduladha 1442 Hijriah di Kecamatan Pasar Rebo.
Petugas pengawas hewan kurban Satpel KPKP Kecamatan Pasar Rebo, Zakiatun Muhammad mengatakan organ tak laik itu ditemukan dari pemeriksaan postmortem atau setelah kematian.
Pada tempat pemotongan hewan kurban Masjid Jami Al-Akhyar, Kelurahan Gedong di antaranya ditemukan sekitar tujuh kilogram organ hewan kurban yang dibuang karena tidak laik konsumsi.
"Dari hasil pemeriksaan kita temukan penyakit dari organnya kita temukan cacing hati, kurang lebih sekitar 7 kilogram yang diafkir (dimusnahkan). Itu hati sapi semua," kata Zakiatun di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (20/7/2021).
Baca juga: Penampakan Sapi Raksasa Kurban Presiden Jokowi, Gubernur DKI Anies dan Wagub Riza Patria
Dalam pemeriksaan postmortem yang dilakukan sebelum daging hewan kurban didistribusikan ke warga petugas juga melakukan memeriksa organ jantung, paru, hati, limpa, dan ginjal.
Namun dari pemeriksaan di tempat pemotongan Masjid Al-Akhyar yang menyembelih sebanyak tujuh ekor sapi dan delapan ekor kambing pada Iduladha 1442 Hijriah organ lain layak konsumsi.
"Tadi bagian hati yang ditemukan cacing itu sebelum dibuang kita pisahkan lalu kita siram cairan karbol agar tidak dikonsumsi warga. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa organ layak konsumsi," ujarnya.
Zakiatun menuturkan tidak semua organ hati yang ditemukan cacing dibuang atau dimusnahkan, dalam hal ini petugas Sudin KPKP Jakarta Timur lebih dulu melihat jumlah cacing hati pada satu organ.