TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Polresta Tangerang meringkus pria inisial SM (47) karena diduga telah menggelapkan uang hasil penjualan sapi kurban hingga ratusan juta rupiah.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan kronologis peristiwa tersebut, bermula pada Selasa (13/11/2018) hingga (21/5/2020).
Pelaku melakukan penggelapan uang penjualan sapi di PT Lembu Setia Abadi Jaya yang berada di Kampung Jantungen, Desa Mekarsari, Kecamatan Jambe, Labu Tangerang.
"Pelaku melakukan order sapi kepada PT Lembu Setia Abadi Jaya, namun pelaku tidak melakukan pembayaran sesuai dengan nilai order," ujar Wahyu Sri Bintoro, Kamis (22/7/2021).
Baca juga: Hendak Mandi, Warga Pamulang Kaget Muncul Ular Sanca Batik di Toilet Rumahnya
Pria asal Kabupaten Magelang itu, tidak melakukan pembayaran faktur pada tanggal 21 Mei 2020 sebesar Rp 304.935.500.
Kemudian tanggal 2 Juni 2020, pelaku kembali melakukan aksinya dengan tidak melakukan pembayaran sebesar Rp 108.053.000.
Selain itu, dalam kurun waktu tiga tahun yakni sejak 13 November 2018 sampai dengan 18 Mei 2020, total pelaku tidak melakukan pembayaran sebesar Rp. 314.387.875.
"Sehingga secara total PT Lembu Setia Abadi Jaya mengalami kerugian sebesar Rp 727.376.375," kata Wahyu Sri Bintoro.
Baca juga: Diduga Hendak Ikut Demo Tolak Perpanjangan PPKM, 6 Orang Diamankan Polisi di Monas
Peristiwa itu pun kemudian dilaporkan ke Polresta Kota Tangerang.
Menerima laporan tersebut, kemudian langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tersangka kemudian diringkus Polresta Tangerang.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polresta Tangerang Tangkap Pria yang Gelapkan Hasil Penjualan Sapi Kurban Hingga Ratusan Juta Rupiah,