TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat keamanan gabungan dari unsur TNI-Polri bersama jajaran Satpol PP masih melakukan penjagaan di pos penyekatan PPKM Level 4 yang letaknya di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Petugas yang siaga di lokasi penyekatan ini tetap melakukan pengecekan atau pemeriksaan kepada setiap pengendara yang ingin melintas.
Kendati begitu, Perwira Pengendali pos Penyekatan Level 4 Lenteng Agung IPDA H. Kebol Sitio mengatakan, masih banyak ditemukan para pengendara yang nekat melintas namun tidak dapat menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP).
Baca juga: Tukang Sayur Jadi Korban Pembacokan di Tangsel, HP dan Uang Rp 600 Ribu Juga Dibawa Kabur
Kepada mereka, Kebol mengatakan pihaknya melakukan pemutar balikkan ke arah Depok melalui Fly Over Tapal Kuda.
"Untuk sementara yang kita balikkan itu yang tidak membawa surat keterangan kerja atau tidak ada keperluan untuk masuk ke DKI," katanya kepada awak media di pos penyekatan Lenteng Agung Raya, Senin (26/7/2021).
Di mana berdasarkan data dari pihaknya, sejak pagi tadi sekira pukul 06.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB, sebanyak 95 kendaraan yang diputarbalikkan.
Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Terbitkan 3 Inmendagri Terkait Perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus
Kata Kebol dari keseluruhan kendaraan yang diputarbalikkan tersebut mayoritas merupakan pengendara roda dua.
"Untuk Pos Penyekatan Level 4 tapal kuda-Lenteng Agung dari jam 06.00 sampai 09.00 WIB kendaraan yang kita putar balikkan ke arah depok untuk roda empat 33 kendaraan untuk roda dua 62," ucapnya.
Lebih lanjut kata Kebol, pada masa perpanjangan PPKM Level 4 ini juga volume kendaraan yang melintas pos penyekatan Lenteng Agung ini sudah berkurang dibandingkan dengan hari sebelumnya.
Namun, Kebol tidak memberikan data secara rinci terkait dengan persentase jumlah penurunan volume pengendara tersebut.
"Kalau lihat perbandingan, kalau dari awal ya penyekatan dengan sekarang pasti menurun, menurun drastis," tukasnya.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memberikan penjelasan terkait mekanisme penerapan pos-pos penyekatan di Jakarta dan sekitarnya.
Mekanisme ini berlaku selama masa perpanjangan PPKM Level 4 yang dimulai Minggu 25 Juli kemarin hingga 2 Agustus mendatang.
Sambodo menyebut kalau pada penerapan perpanjangan PPKM Level 4 ini, mekanisme peraturan penyekatan di seluruh pos yang sudah dibuat secara garis besar sama dengan penerapan PPKM sebelumnya.