TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pengancaman melalui media sosial yang dilakukan musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx terhadap pegiat media sosial Adam Deni memasuki babak baru.
Diketahui, hari ini, Senin (26/7/2021) Polda Metro telah menjadwalkan undangan klarifikasi kepada Jerinx terkait kasusnya tersebut.
Namun, Jerinx tak bisa hadir lantaran ada riwayat kesehatan yang membuatnya tak bisa memenuhi undangan Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya hari ini akan melakukan gelar perkara.
"Rencananya kita hari ini akan gelar perkara internal dulu untuk bisa memastikan apakah unsur-unsur persangkaan di pasal tersebut memenuhi atau tidak," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/7/2021).
Pihaknya, dikatakan Yusri, melakukan gelar perkara berdasarkan beberapa keterangan-keterangan yang sudah diambilnya.
"Kalau memang sudah memenuhi unsur, akan kita naikkan dari penyelidikan ke penyidikan, apakah harus dengan keterangan saudara J kita lihat dari hasil gelar perkara nanti," katanya
"Kalau memang belum diperlukan keterangan saudara J dan sudah memenuhi unsur akan kita tingkatkan ke penyidikan, jadi kalau sudah naik ke penyidikan bukan lagi mengundang J, tapi memanggil ya" pungkas Yusri.
Baca juga: Pemeriksaan Jerinx Dijadwalkan Hari Ini, Polda Metro: Mudah-mudahan Saudara J Bisa Hadir
Sebelumnya, Jerinx SID sudah dijadwalkan jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini, namun ia berhalangan hadir.
Lewat sosial media Instagram yang baru ia buat beberapa hari lalu, Jerinx mengumumkan bahwa dirinya tak bisa memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.
Hal tersebut karena adanya rekam medis darinya yang membuat ia tak bisa berangkat dari Bali ke Jakarta.
"Sedikit saya ingin memberikan informasi berkaitan dengan laporan polisi yang dibuat oleh Sdr. AD di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu, mestinya saya memenuhi panggilan datang ke Jakarta untuk dimintai keterangan pada hari ini Senin tanggal 26 Juli 2021," ujar Jerinx SID dikutip Tribunnews.com, Senin (26/7/2021).
"Namun sayang masih belum bisa dilakukan, bukan karena saya mangkir melainkan adanya kendala teknis pada riwayat kesehatan saya yang menjadi salah satu sarat mutlak penerbangan," tuturnya.
Jerinx menuturkan bahwa alasan tersebut dapat dipahami oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya.
Ia pun diberi kelonggaran untuk menjalani pemeriksaan di Polda Bali, namun ia masih menunggu konfirmasi dari dia institusi kepolisian tersebut.
"Akhirnya penyidik sangat memahami rekam medis berkaitan dengan riwayat kesehatan saya yang menjadi kendala penerbangan dari Denpasar menuju Jakarta pada situasi ketat Darurat PPKM yang masih berlaku hari ini," terang Jerinx.
"Sehingga saya diberikan kelonggaran dimana ada opsi lain dari penyidik agar pemeriksaan saya tetap berlangsung namun dimungkinkan dilakukan di wilayah hukum Polda Bali tanpa perlu saya datang ke Jakarta," bebernya.
Jerinx menyambut baik usulan dari pihak kepolisian meskipun ia masih harus menunggu hasil resminya.
"Meski opsi ini masih menunggu kordinasi internal pihak kepolisian dan saya belum mendapat informasi lanjutan sampai senin ini, tentu upaya ini saya sambut dengan baik & senang hati," terangnya.
Sekedar informasi, Jerinx dilaporkan oleh pegiat media sosial bernama Adam Deni ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Adam Deni melaporkan Jerinx atas dugaan tindak ancaman dan makian yang dilakukan Jerinx melalui media elektronik.
Adapun pasal yang dilaporkan kepada Jerinx yakni Pasal 335 KUHP dan juga pasal 29 UU ITE jo pasal 45 B UU Informasi dan Transaksi Elektronik UU nomor 19 perubahan atas UU 11 tahun 2008.