News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Buat Surat Swab Antigen Palsu, Polres Metro Depok Ringkus 2 Perempuan dan 4 Pria

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar (tengah) didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes (kiri), dan Kasubag Humas Polres Metro Depok, Kompol Supriyadi (kanan), memimpin ungkap kasus komplotan pembuat surat Swab Antigen palsu, Selasa (27/7/2021).

TRIBUNNEWS.COM, PANCORAN MAS -Polres Metro Depok meringkus komplotan penjahat pembuat surat Swab Antigen palsu.

Dalam aksinya membuat surat Swab palsu ini, para pelaku tak segan mencantumkan nama klinik-klinik atau pun fasilitas kesehatan (faskes) yang ada di Kota Depok.

“Modusnya si pengguna (pegawai sebuah perusahaan) ini membutuhkan Swab Antigen tapi harus dinyatakan negatif, itu dari perusahaannya,” ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, saat memimpin ungkap kasusnya di Polrestro Depok, Pancoran Mas, Selasa (27/7/2021).

“Dengan berbagai cara dia paksakan untuk membuat surat ini kepada tersangka yang di belakang. Dibuatlah surat itu mengatasnamakan salah satu klinik,” timpalnya lagi.

Baca juga: Beralasan untuk Tingkatkan Imunitas, Polisi Tetap Bubarkan Mini Turnamen Sepak Bola di Depok 

Baca juga: 80 Persen Warga Kabupaten Bekasi Meninggal saat Isoman, Pj Bupati Bekasi Minta ASN Jadi Relawan

Namun demikian, pihak perusahaan mengkonfirmasi Swab Antigen palsu yang diberikan oleh pegawainya tersebut, dan didapati fakta bahwa klinik tersebut tidak pernah mengeluarkan surat hasil Swab Antigen atas nama pegawainya.

“Perusahaan mengkonfirmasi kepada klinik ada atau tidak antigen atas nama tersangka ini, ternyata tidak ada. Yang asli kan pakai barcode, ini tidak ada barcode,” jelasnya.

Baca juga: Anies Tanggapi Meme Dirinya yang Viral Pak Anies Waktu Makan Sisa 9 Menit 8 Detik 

Baca juga: Gubernur DKI Anies dan Wali Kota Bogor Bima Arya Bicara Soal Warganya yang Meninggal saat Isoman

Terakhir, Imran berujar bahwa para tersangka yang terdiri dari dua wanita dan empat orang pria ini dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP.

“Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP, ancamannya enam tahun penjara,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Komplotan Pembuat Surat Swab Antigen Palsu Diringkus Polres Depok

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini