News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Polisi Depok Ringkus Komplotan Pembuat Surat Swab Antigen Palsu, Catut Nama Klinik Ternama

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar (tengah) didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes (kiri), dan Kasubag Humas Polres Metro Depok, Kompol Supriyadi (kanan), memimpin ungkap kasus komplotan pembuat surat Swab Antigen palsu, Selasa (27/7/2021).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK – Polres Metro Depok berhasil meringkus komplotan penjahat pembuat surat Swab Antigen palsu.

Dalam pembuatan surat Swab palsu ini, para pelaku juga tak segan mencantumkan nama klinik-klinik atau pun fasilitas kesehatan yang ada di Kota Depok.

“Modusnya si pengguna (pegawai sebuah perusahaan) ini membutuhkan Swab Antigen tapi harus dinyatakan negatif, itu dari perusahaannya,” ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, saat memimpin ungkap kasusnya di Polrestro Depok, Pancoran Mas, Selasa (27/7/2021).

“Dengan berbagai cara dia paksakan untuk membuat surat ini kepada tersangka yang di belakang. Dibuatlah surat itu mengatasnamakan salah satu klinik,” timpalnya lagi.

Baca juga: Pasar Tanah Abang Kembali Dibuka, Jumlah Pengunjung Masih di Bawah 1.000 Orang Perhari

Namun demikian, pihak perusahaan mengkonfirmasi Swab Antigen palsu yang diberikan oleh pegawainya tersebut dan didapati fakta bahwa klinik tersebut tidak pernah mengeluarkan surat hasil Swab Antigen atas nama pegawainya.

“Perusahaan mengkonfirmasi kepada klinik ada atau tidak antigen atas nama tersangka ini, ternyata tidak ada. Yang asli kan pakai barcode, ini tidak ada barcode,” jelasnya.

Terakhir, Imran berujar bahwa para tersangka yang terdiri dari dua wanita dan empat orang pria ini dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP.

“Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP, ancamannya enam tahun penjara,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Komplotan Pembuat Surat Swab Antigen Palsu Diringkus Polres Depok

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini