Akibat perbuatannya, pelaku terancam mendekam di penjara di atas lima tahun lantaran melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas.
Kasus Pria Bakar Tetangga Juga Terjadi di Cengkareng
Sebelumnya, juga kejadiannya di Cengkareng Jakarta Barat sempat dihebohkan dengan kasusb seorang pria yang membakar tetangganya sampai tewas.
Mulyono (40) menjadi korban pembakaran oleh tetangganya sendiri di Jalan Bangun Nusa, Cengkareng, Jakarta Barat pada Maret 2021 lalu.
Setelah 10 hari di rawat di RSUD Cengkareng korban pun dinyatakan tewas pada Rabu (31/3/2021) lalu.
Sebelum sang suami dibakar hidup-hidup oleh tetangganya, sang istri sempat labrak pelaku dan mengingatkan satu pesan untuk disampaikan kepada istrinya.
Peristiwa tragis itu dialami Mulyono (39) saat dia baru saja sampai di rumah di Gang Musala, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (22/3/2021).
Baru juga hendak masuk rumah usai bekerja sebagai sopir, Mulyono merasakan panas luar biasa.
Dia dibakar oleh tetangganya sendiri di hadapan sang istri.
Peristiwa itu membuat sang istri histeris dan berusaha membantu sang suami.
Nahas, maksud hati ingin membantu memadamkan api, tangan sang istri yakni Yuli Hartati juga terkena api.
Beruntung, nyawa keduanya masih bisa tertolong kendati alami luka bakar.
Sementara pelaku langsng kabur.
Setelah buron selama dua bulan, pria pembakar tetangga di depan istrinya diakhirnya dibekuk.