News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Anies dan Kapolda Metro Murka Ada Tabung Oksigen yang Dijual dengan Harga Fantastis

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyerahkan sebanyak 100 lebih tabung oksigen kepada Pemprov DKI Jakarta melalui Gubernur Anies Baswedan.

"Omzet yang diterima hasil keuntungan dari penjualan tabung oksigen cukup menggiurkan, karena hanya beberapa minggu saja, di akhir Juni dan awal Juli 2021, mereka mendapat Rp300 jutaan," lanjut Setyo.

Baca juga: Gubernur DKI Anies dan Wali Kota Bogor Bima Arya Bicara Soal Warganya yang Meninggal saat Isoman

Setyo mengatakan pihaknya mengecam tindakan semena-mena dua penjual tabung oksigen tersebut.

"Mereka telah kami amankan di kawasan Mangga Dua Jakarta Pusat, pada 12 Juli 2021 atau tiga hari sebelumnya," ujar Setyo.

Diketahui, pemerintah melarang pelaku usaha mengambil kesempatan dalam situasi PPKM darurat.

Alhasil, kini kedua pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti puluhan tabung oksigen yang hendak dijual di atas harga wajar.

"Pelaku usaha bisa kami cabut izin usahanya," tutup Setyo.

Baca juga: Satpol PP DKI Gadungan Tipu Puluhan Korban, Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Rumah di Bekasi 

Polisi Bongkar Lokasi Penimbunan Tabung Oksigen yang Dijual 10 Kali Lipat Secara Online di Tamansari

Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap IF (27) atas kasus narkoba dan menimpun alat kesehatan.

Ulah pelaku yang tega menimbun alat kesehatan demi keuntungan sendiri ini jelas sangat merugikan pasien Covid-19.

Beruntung, aksinya yang baru berjalan satu bulan itu berhasil dihentikan oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota pada Kamis (22/7/2021).

Dalam penggerebekan, polisi menemukan sejumlah alat kesehatan yang ditimbun IF di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan, tersangka IF menjual alat kesehatan tersebut secara online.

"Dia melakukan berdagang dan menjual sekaligus menumpuk alat kesehatan. Yang mana selama ini alat-alat ini dibutuhkan saat pandemi, seperti tabung oksigen. Dia tumpuk dan dijual secara online," jelas Denoijiu, Senin (26/7/2021).

Alat kesehatan yang ditimbun antara lain tabung oksigen, regulator oksigen, masker medis, sarung tangan medis, obat-obatan untuk perawatan pasien Covid-19, sampai vitamin.

Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus penimbunan alat kesehatan seperti tabung oksigen, masker, dan lainnya di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, Senin (26/7/2021). (TribunJakarta/Ega Alfreda)

Parahnya lagi, IF mematok harga jauh dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang biasa dijual di pasaran.

"Misalkan saja untuk tabung oksigen ini dia jual satunya sampai Rp 4.500.000 padahal harga normalnya itu hanya Rp 400 sampai 500 ribu," sambung Deonijiu.

Tidak puas meraup untung, IF pun nekat menyulap tabung yang dulunya berwarna merah dan berisi Co2 menjadi menyerupai tabung oksigen.

Tabung tersebut dicat ulang menjadi warna putih untuk mengelabui korbannya.

"Tabung ini sebenarnya warna merah, untuk Co2 malah digunakan untuk o2 (oksigen) ini sudah tidak pada tempatnya," ujar Deonijiu.

Baca juga: Jual Ribuan Ekstasi Dalam Kapsul Berkedok Obat Covid-19, Bandar Narkoba di Tangerang Diciduk Polisi 

Kasus yang menjeratnya pun tidak berhenti di sana, ternyata IF juga seorang pecandu narkoba.

IF juga mengedarkan barang haram tersebut ke kawasan Jabodetabek.

Atas perbuatannya, IF disangkakan pasal 114 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Soal penimbunan alat kesehatan, IF dijerat pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 62 Undang-undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999.

"Untuk pidana narkotikanya dapat dipidana dengan hukuman mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun," ujarnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunJakarta.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini