Setelah ditangkap, pasangan suami istri tersebut dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok guna disidik tuntas.
Mereka dijerat pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 dan atau pasal 32 juncto pasal 48 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Pasutri Pemalsu Sertifikat Vaksinasi Covid-19
Baca tanpa iklan