News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Polisi Tangkap Pasutri yang Jual Surat Vaksin Palsu di Facebook

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers ungkap kasus pemalsuan sertifikat vaksinasi Covid-19 di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (28/7/2021).

Setelah ditangkap, pasangan suami istri tersebut dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok guna disidik tuntas.

Mereka dijerat pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 dan atau pasal 32 juncto pasal 48 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Pasutri Pemalsu Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini