News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Puluhan Pengendara Tak Bawa STRP Diputarbalikkan di Pos Penyekatan Lenteng Agung

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi terkini di Pos Penyekatan PPKM Level 4 Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (1/8/2021).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan kendaraan yang hendak melintas di pos penyekatan PPKM Level 4 Lenteng Agung, Jakarta Selatan terpaksa harus diputarbalikkan ke arah Depok, Jawa Barat.

Perwira Pengendali Pos Penyekatan Lenteng Agung Ipda H Kebol Sitio mengatakan, dominan pengendara yang diputarbalikkan merupakan pengendara roda dua.

"Dari jam 06.00 sampai 09.45 WIB yang kita balikarahkan laporan dari lapangan yang sudah kita lakukan untuk roda empat ada 12 untuk roda dua ada 23 kendaraan," kata Sitio kepada awak media di Pos Penyekatan Lenteng Agung, Minggu (1/8/2021).

Sitio menyebut, mereka yang diputarbalikkan karena memaksa untuk melintas masuk ke wilayah DKI Jakarta, namun tidak mengantongi surat tanda registrasi pekerja (STRP).

Tak hanya itu, kata Sitio para warga tersebut juga mengaku tidak memiliki keperluan untuk bekerja dan hanya ingin melintas saja.

Kondisi arus lalu lintas di pos penyekatan PPKM Level 4 Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Jumat (30/7/2021) sore. (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

Akan tetapi saat diminta untuk menunjukkan kartu identitas, para pengendara yang diminta putar balik tersebut bukan merupakan warga DKI Jakarta.

"Yang kita balik arahkan itu tidak memiliki STRP dan alamat dia, mau masuk Jakarta hanya untuk jalan-jalan aja, KTP nya luar Jakarta itu kita putar balikkan," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Petugas keamanan gabungan dari unsur TNI-Polri beserta Satpol PP dan petugas Dinas Perhubungan masih melakukan pemeriksaan di posko penyekatan PPKM Level 4 Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Berdasarkan pantauan di lokasi sekira pukul 09.50 WIB, para pengendara yang akan melintas pos penyekatan ini akan dilakukan pengecekan dokumen persyaratan.

Adapun dokumen yang dimaksud yakni berupa surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi mereka yang merupakan karyawan pada kategori yang dikecualikan.

Baca juga: Hingga Pukul 09.00, 95 Kendaraan Diputarbalikkan di Pos Penyekatan Lenteng Agung

Kategori tersebut yakni para pekerja yang berada dalam sektor esensial maupun kritikal.

Tak hanya itu pengendara juga diminta untuk menunjukkan kartu identitas bagi mereka yang beralasan mau pulang ke rumah.

Kepada pengendara yang tidak mampu atau tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut maka pihak kepolisian akan mengarahkannya untuk putar balik di Fly Over Tapal Kuda Lenteng Agung.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini