News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Syarat Kegiatan Pakai Surat Vaksin, Pemprov DKI Jamin Bukti Sertifikat Tak Bisa Dipalsukan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung yang akan memasuki Pasar Tanah Abang menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19, di Jakarta Pusat, Senin (26/7/2021). Pasar Tanah Abang kembali dibuka mulai Senin (26/7), mengikuti penyesuaian aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang telah ditetapkan pemerintah dengan syarat seluruh pedagang, pegawai toko, dan pengunjung yang akan masuk sudah divaksin Covid-19 dan dibuktikan dengan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan rencana pemberlakuan sertifikat vaksin sebagai syarat berkegiatan di ibu kota tak terkendala.

Khususnya terkait isu pemalsuan dokumen. 

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan sertifikat vaksin tidak akan bisa dipalsukan.

Hal ini lantaran setiap sertifikat punya QR Code atau kode batang matriks yang unik. 

Baca juga: Diperiksa Lebih dari 24 Jam, Bagaimana Status Pengendara Moge Terlibat Tabrakan Maut di Serpong ?

Baca juga: 2 Harimau Sumatera di TMR Sembuh dari Covid-19, Kini 3 Petugas yang Merawat Jalani Swab Test

Bila dipindai, masing - masing kode akan menunjukkan sertifikat vaksin resmi yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan.

"Kan ada QR Code. Jadi tidak bisa dipalsukan," tegas Riza kepada wartawan, Selasa (3/8/2021).

Sehingga, adanya kode respon cepat yang terintegrasi dengan sistem digital Peduli Lindungi diharapkan menutup kemungkinan sertifikat vaksin dipalsukan. 

"Insya Allah sertifikat tak bisa dipalsukan, karena terintegrasi dengan sistem digital kita, dengan PeduliLindungi," ujarnya.

Contoh sertifikat vaksin Covid-19. (Pedulilindungi.id)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengatakan sertifikat atau bukti sudah divaksin segera jadi syarat masyarakat beraktivitas di ibu kota.

Termasuk untuk berkunjung ke tempat publik, wisata, pusat perbelanjaan, hingga tempat hiburan.

Adapun penerapan kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap, dengan menerapkannya pada jenis usaha tertentu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini