News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dinar Candy Aksi Pakai Bikini

Sambangi Polda Metro, LBH PB SEMMI Laporkan Aksi Dinar Candy Pakai Bikini di Pinggir Jalan

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dinar Candy ketika ditemui dikediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Selasa (3/8/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) resmi melaporkan artis Dinar Candy mendadak terkait aksi berbikini yang viral di media sosial.

Direktur Eksekutif LBH PB SEMMI, Gurun Arisastra datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan itu, Kamis (5/8/2021).

Gurun mengatakan laporan itu dilayangkan karena aksi itu dinilai melanggar UU Pornografi dan Pornoaksi.

"Kami melaporkan artis Dinar Candy atas pelanggaran Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Di mana Dinar Candy sengaja mempertontokan aksi bikini itu secara terang-terangan di media sosial," kata Gurun di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/8/2021).

Baca juga: 6 Daftar Kontroversi Dinar Candy Sepanjang Kariernya, Bukan Cuma Pakai Bikin di Pinggir Jalan

Direktur Eksekutif LBH PB SEMMI, Gurun Arisastra datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk melaporkan Dinar Candy atas aksi berbikini yang viral di media sosial, Kamis (5/8/2021). (Tribunnews.com/Fandi Permana)

Gurun menambahkan, proses pelaporan itu dilakukan PB SEMMI sebagai wujud kewajiban moral karena aksi berbikini itu melanggar norma kesopanan dan kesusilaan.

"Kami LBH PB SEMMI melaporkan beliau atas dasar kewajiban moral yang harus dijaga sebagai adab bangsa yang memiliki norma kesopanan dan kesusilaan. Apa yang dilakukan Dinar sudah jelas merupakan pelanggaran norma sosial yang sangat dijaga sebagai bangsa yang menjunjung tinggi norma kesopanan dan asusila," jelas Gurun.

Dalam pelaporannya, Gurun mengatakan pihaknya juga tengah berkonsultasi dengan Unit Cybercrime Polda Metro Jaya karena ada indikasi pelanggaran UU ITE dalam aksi bikini Dinar Candy.

"LBH PB SEMMI juga berkonsultasi dengan tim cyber Polda Metro Jaya karena ada indikasi pelanggaran UU ITE oleh Dinar Candy. Untuk itu kami berharap proses pelaporan ini bisa diterima baik oleh polisi untuk penindakkan hukum lebih lanjut," imbuh Gurun.

Hingga saat ini, LBH PB SEMMI masih melakukan proses pelaporan terhadap Dinar Candy di SPKT Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui, Dinar Candy telah diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan setelah aksinya viral di media sosial. Dinar dan adiknya masih menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan terkait motif dan maksud aksi berbikini di pinggi jalan kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2021) kemarin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini