News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

100 Titik Penyekatan Jakarta Dibuka, Mulai Besok Aturan Ganjil Genap Berlaku di 8 Ruas Jalan

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penerapan aturan ganjil genap tersebut dilaksanakan dengan dilakukan penyekatan di beberapa pos sekat, di antaranya di Terminal Baranangsiang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menerapkan tiga cara seiring peniadaan 100 titik penyekatan saat perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021.

Tiga cara untuk mengendalikan mobilitas masyarakat guna menekan laju penyebaran Covid-19 itu yakni memberlakukan sistem ganjil genap, patroli, dan pengalihan arus lalu lintas.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, peniadaan penyekatan pada 100 titik di Jakarta dan sekitarnya diberlakukan pada Rabu (11/8/2021) ini.

Adapun aturan ganjil genap baru diberlakukan pada Kamis (12/8/2021).

"Pembatasan dengan sistem ganjil genap ini berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB," ujar Sambodo kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).

Setidaknya ada delapan ruas jalan yang akan diberlakukan sistem ganjil genap. Berikut titik lokasinya :

1. Jalan Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Merdeka Barat

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Gajah Mada

6. Jalan Hayam Wuruk

7. Jalan Pintu Besar Selatan

8. Jalan Gatot Subroto

Sambodo sebelumnya menyatakan, pihaknya telah memutuskan untuk meniadakan lokasi penyekatan yang saat ini ada 100 titik di Jakarta dan sekitarnya.

"Sebagai gambaran, maka mulai (Rabu) besok penyekatan di 100 titik akan kami hentikan," kata Sambodo.

Adapun penyekatan sebagai upaya penekanan mobilitas akan diganti dengan sistem ganjil genap, patroli dan pengalihan arus lalu lintas di lokasi yang dinilai menimbulkan kerumunan.

"Jadi kami ganti dengan tiga cara bertindak yang baru, terkait dengan pengendalian. Diberlakukan sejak tanggal 10 sampai dengan 16 Agustus 2021," ucap Sambodo.

Ia menambahkan, sistem ganjil-genap di delapan ruas jalan di DKI Jakarta ini tidak berlaku untuk kendaraan roda dua.

Patroli 24 Jam di 20 Titik Kawasan Jakarta Saat PPKM

Polisi menerapkan patroli 24 jam untuk mengendalikan mobilitas masyarakat saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021.

Penerapan patroli dilakukan setelah polisi memutuskan meniadakan penyekatan saat PPKM.

"Kedua adalah pengendalian mobilitas kawasan dengan sistem patroli. Akan kita kendalikan mobilitasnya" ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo.

Sambodo menambahkan, patroli sebagai pengganti penyekatan akan diterapkan selama 24 jam, tersebar pada 20 titik di Jakarta.

Berikut 20 titik-titik yang akan dilakukan patroli :

1. Jalan Sudirman-Thamrin

2. Jalan Sabang

3. Jalan Gulungan

4. Jalan Asia Afrika sampai dengan Gerbang Pemuda

5. Kawasan Banjir Kanal Timur

6. Kawasan Kota Tua

7. Kawasan Kelapa Gading

8. Kawasan Kemang

9. Kawasan Kemayoran

10. Kawasan Sunter

11. Kawasan Jatinegara

12. Kawasan Pintu Satu Taman Mini

13. Kawasan Pantai Indah Kapuk

14. Kawasan Pasar Tanah Abang

15. Kawasan Pasar Senen

16. Jalan Raya Bogor

17. Jalan Mayjen Sutoyo

18. Kawasan Otista Dewi Sartika

19. Kawasan Warung Buncit, Mampang Prapatan

20. Kawasan Cileduk Raya

Seberapa Efektif PPKM Tekan Penularan Covid-19?

Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19, Sonny Harry B. Harmadi menegaskan bahwa PPKM sangat efektif dalam menekan penularan Covid-19.

Sonny menjelaskan, penurunan kasus aktif Covid-19 yang terjadi saat ini adalah hasil penerapan PPKM.

Bahkan, berkat penerapan PPKM pula terjadi peningkatan disiplin protokol kesehatan di masyarakat.

Baca juga: Polda Metro Jaya Meniadakan Penyekatan PPKM di 100 Titik Mulai Rabu Besok

Hal itu disampaikan Sonny dalam dialog terkait Kabar Terbaru Perkembangan PPKM melalui siaran kanal YouTube FMB9ID_IKP, Selasa (10/8/2021).

"(PPKM,red) sangat efektif, jelas. Karena terbukti bahwa kasus aktif kita turun. Terus kemudian, positif rate juga mulai turun. Kemudian, melihat bahwa terjadi peningkatan kepatuhan protokol kesehatan masyarakat," kata Sonny.

Baca juga: DAFTAR Wilayah di Jawa-Bali yang Harus Terapkan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021

Sonny menjelaskan, Satgas Penanganan Covid-19 mengamati secara realtime dari waktu ke waktu sejak PPKM diberlakukan tanggal 3 Juli 2021 hingga data kemarin, kepatuhan protokol kesehatan meningkat signifikan.

Terutama dalam 2-3 minggu terakhir.

"Dan harapannya memang setelah 2-3 minggu terjadi kenaikan kepatuhan masyarakat untuk menjalankan prokes akan berdampak pada penurunan. Jadi harapan kita minggu-minggu depan ini bisa terus turun kasusnya," ucap Sonny.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini