Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil-genap di sejumlah ruas jalan ibu kota.
Kebijakan ini berlaku mulai 12 Agustus-16 Agustus 2021, pukul 06.00 - 20.00 WIB.
Baca juga: Apa Itu Virus Mematikan Marburg yang Terdeteksi di Guinea? Berikut Asal, Penularan hingga Gejalanya
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan alasan penerapan kembali sistem ganjil-genap lantaran dibutuhkannya rekayasa lalu lintas yang dapat mengendalikan lalu lintas, seiring dibukanya penyekatan pada sejumlah ruas jalan.
"Penyekatannya kan sudah dibuka tapi perlu ada pengendalian, pengendalian dengan cara ganjil-genap," kata Riza kepada wartawan, Rabu (11/8/2021).
Baca juga: Pagi Ini, Tak Ada Lagi Petugas di Pos Penyekatan Lenteng Agung Usai Digantikan Aturan Ganjil-genap
Ia mengatakan ganjil-genap dipilih karena efektivitasnya terbukti mampu mengurai kepadatan lalu lintas di ruas tertentu, sebagaimana penerapannya pada awal tahun 2020 lalu.
"Dulu kan tahun 2020 efektif, ini dicoba lagi," jelasnya.
Baca juga: Diduga Cemburu Usai Lihat Percakapan di Ponsel, Pria di Kediri Ini Kalap Lalu Habisi Sang Istri
Sementara, kebijakan ini akan berlangsung hanya sampai 16 Agustus 2021 atau 5 hari sejak diterapkan.
Selanjutnya Pemprov DKI akan melihat bagaimana efektivitasnya, dan kemudian memutuskan apakah melanjutkan kebijakan ganjil - genap atau kembali menyetopnya.
"Sementara sampai tanggal 16 Agustus, setelah itu kita lihat kembali," terang Riza.
Adapun ruas jalan yang akan diberlakukan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil - genap, yaitu:
• Jalan Jenderal Sudirman;
• Jalan M.H. Thamrin;
• Jalan Medan Merdeka Barat;
• Jalan Majapahit;
• Jalan Gajah Mada;
• Jalan Pintu Besar Selatan;
• Jalan Hayam Wuruk; dan
• Jalan Jenderal Gatot Subroto.
Terdapat pengecualian kendaraan bermotor yang memasuki kawasan ganjil - genap, antara lain:
• kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas;
• kendaraan Ambulans;
• kendaraan Pemadam Kebakaran;
• kendaraan angkutan umum (plat kuning);
• kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
• sepeda motor;
• kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;
• kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, yaitu:
• Presiden/Wakil Presiden;
• Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan
• Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.
• kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan POLRI;
• kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
• kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
• kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI.
• kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);
• kendaraan mobilisasi pasien Corona Virus Disease (COVID-19);
• kendaraan mobilisasi vaksin Corona Virus Disease (COVID-19); dan
• kendaraan pengangkut tabung oksigen.