TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus video viral oknum tenaga kesehatan (nakes) menyuntikkan vaksin Covid-19 kosong ke warga memasuki babak baru.
Diketahui, seorang perawat berinisial EO sudah ditangkap pihak kepolisian.
Bahkan, perempuan tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Ini karena dirinya dinilai telah lalai.
Sehingga menyuntikkan vaksin Covid-19 kosong kepada peserta vaksinasi berinisial BLP.
Baca juga: Polres Jakarta Utara Selidiki Dugaan Suntikan Vaksin Kosong di Pluit yang Viral di Media Sosial
Awal kasus
Kasus yang membelit EO berawal tersebarnya video viral saat dirinya menjadi vaksinatornya.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews, video disebar oleh sejumlah platform, seperti akun Twitter @Irwan2yah.
Akun tersebut membagikan video berdurasi 13 detik.
Tampak di dalamnya terdapat seorang warga dan satunya tenaga medis.
Kemudian di detik ke-5, terlihat petugas kesehatan menghujamkan jarum suntik ke lengan sebelah kiri pria tersebut.
Baca juga: Dugaan Penyuntikan Vaksin Covid-19 Kosong Dibongkar, Kepala Puskesmas Penjaringan Diperiksa Polisi
Setelah diteliti, ternyata jarum suntik yang ditancapkan ke remaja tersebut diduga kosong tak berisi cairan vaksin Covid-19.
Selain video, @Irwan2yah juga memberikan keterangan sebagai berikut:
"Kejadian di Sekolah IPK Pluit Timur. Tgl. 6/8/21. Jam 12.30 suntik vaksin, ternyata suntik kosong.
Setelah Protes dan cuma kata maaf, akhirnya disuntik kembali.
Sebarkan agar suster tersebut diproses," tulis akun @Irwan2yah dalam keterangan unggahan tersebut.
Hingga Selasa (10/8/2021), video sudah ditonton lebih dari 7 ribu kali dan menuai komentar beragam dari warganet.
Baca juga: Heboh Video Viral Suntik Vaksin Kosong di Pluit Timur Bikin Orangtua Murid Was-was
Terancam penjara 1 tahun
Usai viral, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara kemudian melakukan penyelidikan.
Hasilnya seorang perawat berinisial EO berhasil diamankan.
EO kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyidik menilai EO telah melakukan kelalaian.
Penyidik menjerat EO melanggar pasal 14 Undang-undang RI nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
"Ancamannya 1 tahun penjara. Ini masih berproses," ucap Yusri, dikutip dari TribunJakarta, Selasa.
Selain mengamankan EO, polisi turut menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut di antaranya satu botol vial vaksin, sebuah syringe atau suntikan, alat pelindung diri, hingga sepasang sarung tangan.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino)