News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Dirlantas Polda Metro Jaya Ingatkan Para Pekerja, Wajib Bawa STRP

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas tengah memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) , kepada Calon penumpang Bus Transjakarta di Halte Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/7/2021). PT Trasnjakarta mewajibkan calon penumpang menunjukan STRP saat akan naik Bus. Hal itu salah satu ketentuan wajib yang harus dipatuhi para penumpang bus Transjakarta demi mencegah meluasnya penularan Covid-19 di Jakarta. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraba

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya telah memberlakukan kebijakan baru dalam masa perpanjangan kebijakan PPKM Level 4 di Jakarta. Di antaranya dengan tidak lagi menerapkan Pos Penyekatan di 100 titik ruas jalan.

Kendati begitu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengimbau kepada seluruh pekerja yang masuk dalam sektor esensial dan kritikal untuk sedianya membawa dokumen persyaratan.

Dokumen yang dimaksud Sambodo yakni surat tanda registrasi pekerja (STRP) yang menunjukkan perusahaan tersebut bergerak dalam dua sektor tersebut.

"Bekerja di bidang esensial maka dia (harus) mempunyai STRP, yang saat ini sudah dua juta orang yang mempunyai (STRP)," kata Sambodo kepada awak media di Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Meski penerapan pos penyekatan tak lagi diberlakukan, namun bukan berarti tidak ada pengecekan terkait kepemilikan STRP tersebut.

Sambodo mengatakan, pemeriksaan STRP itu akan dilakukan pihaknya langsung di wilayah perkantoran, guna menunjukkan kebenaran dari masyarkat yang menyatakan bekerja di sektor esensial dan kritikal.

Baca juga: Selama PPKM Level 4, Penumpang Damri Wajib Bawa STRP

"Untuk kendaraannya kita batasi dengan aturan ganjil-genap, pemeriksaan STRP nanti akan dilakukan di misalnya kawasan perkantoran," ucap Sambodo.

"Ada tim ada orang yang melihat apakah benar orang-orang yang bepergian ini (bekerja di sektor) kritikal dan esensial," imbuhnya.

Diketahui, mulai Rabu (11/9/2021) aparat keamanan gabungan dari unsur TNI-Polri hingga Satpol-PP tidak lagi menerapkan pemberlakuan pos penyekatan di 100 titik yang sebelumnya sudah dibangun.

Hal itu diterapkan berdasarkan hasil rapat evaluasi penerapan pos penyekatan selama PPKM Level 4 diberlakukan.

Kendati begitu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengimbau kepada para pengendara untuk sedianya tetap membawa dokumen persyaratan.

Dokumen yang dimaksud Sambodo yakni surat tanda registrasi pekerja (STRP), meski mulai Rabu kemarin petugas keamanan sudah tidak akan melakukan pemeriksaan di jalan.

"STRP tetap menjadi persyaratan, tetapi kami tidak lagi melakukan penyekatan di 100 titik itu," ucap Sambodo saat jumpa pers di Polda Metro Jaya dikutip Rabu (11/8/2021).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini