Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mulai memberlakukan syarat wajib vaksin kepada para penumpangnya.
Hanya penumpang yang sudah divaksin dan menunjukkan bukti sertifikat bisa naik bus Transjakarta.
Direktur Operasional Transjakarta, Prasetia Budi mengimbau masyarakat untuk dapat bekerjasama memenuhi ketentuan baru tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat untuk bekerjasama memenuhi aturan yang berlaku," kata Prasetia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/8/2021).
Dengan aturan ini, nantinya akan ada petugas dari Dinas Perhubungan DKI yang melakukan pemeriksaan kepada setiap calon penumpang Transjakarta.
Prasetia kembali mengingatkan kepada masyarakat yang belum disuntik vaksin Covid-19 agar segera melakukan vaksinasi untuk bisa menggunakan layanan Transjakarta.
Baca juga: Naik Transjakarta Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19
"Selama 3 hari pertama ini, Transjakarta mengimbau seluruh masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 untuk segera melakukan vaksinasi diri agar bisa menggunakan layanan Transjakarta," kata Prasetia.
Sebagai informasi, selama penerapan PPKM Level 4 di DKI Jakarta, Transjakarta beroperasi mulai pukul 05.00 - 20.30 WIB.
Sementara untuk layanan tenaga kesehatan akan beroperasi mulai pukul 20.31-21.30 WIB.
Transjakarta juga masih membatasi kapasitas angkut setiap unit bus sebesar 50 persen dari kapasitas total.
Baca juga: TransJakarta Batasi Operasional Armada Bus Selama PPKM level 4
Dengan ketentuan, bus gandeng hanya boleh diisi maksimal 60 pelanggan, 30 orang untuk bus maxi dan single, 15 orang untuk bus medium, dan 6 penumpang untuk bus mikro.