News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Warga Cilincing Diintimidasi Pinjol, Foto Disebar dengan Narasi 'Open BO', Ini Kata Polisi dan OJK

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang wanita di Cilincing, Jakarta Utara berinisial PDY (25) melaporkan perusahaan pinjaman online atau pinjol.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Seorang wanita di Cilincing, Jakarta Utara berinisial PDY (25) melaporkan perusahaan pinjaman online atau pinjol.

Perusahaan pinjol tersebut diduga melakukan tindakan penyebarluasan informasi pribadi ke publik (doxing) dengan narasi "open BO". 

Laporan PDY (25) sudah diterima aparat Polres Metro Jakarta Utara.

Baca juga: Kasus Penyuntikan Vaksin Kosong: Status Tersangka Dihentikan, Perawat EO Bebas dari Kurungan Penjara

Polisi pun segera memproses laporan yang diajukan Selasa (10/8/2021) kemarin itu.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, laporan dari korban menjadi atensi kepolisian.

Baca juga: Gara-gara Telat Bayar Utang 5 Hari, Perempuan di Jakarta Diteror Pinjol

"Baru kemarin dilaporin. Sudah kita atensi," kata Guruh saat dikonfirmasi, Rabu (11/8/2021).

Guruh menyatakan, polisi masih mempelajari laporan yang masuk.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan saat diwawancari (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Rencananya, esok hari akan dilakukan pemanggilan saksi-saksi.

"Besok kita proses, kita panggil untuk kita mintai keterangan saksi-saksinya," kata Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, PDY melapor ke Polres Metro Jakarta Utara setelah diteror perusahaan pinjol karena telat membayar utang lima hari.

Perusahaan pinjol tersebut meneror PDY dengan cara menyebar foto dirinya yang disandingkan dengan gambar wanita telanjang.

Selain itu, dalam pesan singkat yang disebarkan ke orang-orang terdekat PDY, pelaku juga memberi keterangan 'OPEN BO + YUK JAPRI'.

Berbagai teror tersebut diterima PDY setelah dirinya meminjam uang dari beberapa perusahaan pinjol.

Tangkapan layar ancaman dari pihak pinjol kepada korban PDY. (ISTIMEWA)

"Yang dipinjam Rp 6 juta, yang saya terima Rp 4 juta, dan dalam waktu 7 hari," kata PDY.

Pihak perusahaan pinjol meminta PDY melunasi uang tersebut dalam waktu 7 hari.

Namun, PDY baru bisa membayarnya lima hari setelah jatuh tempo dan selama keterlambatannya itu korban mulai menerima teror.

"(Terlambat) dalam jangka waktu 5 hari ditagih, kalau saya tidak mau bayar disebar data-data saya," kata PDY.

Baca juga: Telat Bayar Utang 5 Hari, Wanita Asal Cilincing Diteror Pinjol: Sebar Foto dengan Keterangan Open BO

PDY mengaku sudah melunasi pinjamannya itu, bahkan melebihi dari perjanjian awal.

Akan tetapi, pihak perusahaan pinjol malah menyebar data dan foto-foto yang mencemarkan nama baik PDY.

"Saya dapat teror-teror untuk ke semua kontak saya."

"Foto saya disandingkan dengan foto wanita bugil dengan tulisan open BO," kata PDY.

Korban teror pinjaman online, PDY (25). (ISTIMEWA)

"Padahal sudah dilunasi, dan yang saya lunasi lebih dari Rp 6 juta," ucap dia.

Kuasa hukum korban, Karolus Seda berharap laporan dari kliennya segera ditindaklanjuti kepolisian.

Pasalnya, aksi teror yang dilakukan perusahaan pinjol tersebut telah menyerang martabat korban.

Baca juga: Telat Bayar Utang 5 Hari, Wanita Asal Cilincing Diteror Pinjol: Sebar Foto dengan Keterangan Open BO

"Kami berharap ke pihak Polres Metro Jakarta Utara untuk secara serius menangani ini."

"Mereka mengirimkan gambar seperti itu menyerang martabat klien kami sudah keterlaluan," ucap Karolus.

Reaksi OJK

Satgas Waspada Investigasi Tongam Tobing Lumban mendukung proses hukum kasus dugaan tindakan penyebarluasan informasi pribadi ke publik (doxing) dengan narasi "open BO" di Cilincing, Jakarta Utara, oleh perusahaan pemberi pinjaman daring (pinjaman online/pinjol).

Korban kasus doxing berinisial PDY telah melaporkan peritiwa yang menimpanya ke Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021).

"Kegiatan dugaan tindak pidana penyebaran data pribadi, teror, intimidasi, dan perbuatan tidak menyenangkan, harus diproses hukum untuk memberikan efek jera kepada para pelakunya," papar Tobing melalui sambungan telepon, Rabu (11/8/2021).

"Kami sangat mendorong proses hukum terhadap pelaku ini. Para korban, selain yang korban doxing ini (PDY), korban lain juga kami sangat mendorong untuk segera melapor ke polisi," sambung pria yang juga menjabat sebagai Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Otoritas Jasa Keungan (OJK).

Menurut Tongam, pihak pinjol harus bertanggungjawab atas perbuatan tersebut. Pasalnya, tindakan doxing termasuk dalam bentuk pelanggaran hukum.

"Kita tidak membedakan, dalam pelanggaran hukum, antara pinjol legal dan pinjol ilegal, pinjol harus bertanggung jawab," ucap Tobing.(Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kasus Teror Pinjol Sebarkan Foto Warga Cilincing Disertai Tulisan Open BO, Polisi Akan Periksa Saksi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini