TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Enam pekerja seks komersial (PSK) beroperasi saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Tangerang, Banten.
Satpol PP Kabupaten Tangerang pun mengamankan para PSK tersebut.
Petugas menjaring perempuan malam tersebut di wilayah Pasar Kemis, Jumat (13/8/2021) dini hari.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fahrulrozi mengatakan, mereka kerap kali melayani pria hidung belang di warung remang-remang Kampung Melati Desa Gelam.
Penertiban dilakukan petugas Satpol PP secara diam-diam melibatkan puluhan anggota.
Baca juga: Fakta-fakta Remaja Jagal Ayam Dari Temanggung Habisi PSK Langganan di Semarang
Saat petugas tiba di lokasi, puluhan PSK yang sedang menunggu pria hidung belang pun kocar kacir melarikan diri ke semak-semak atau kebun tidak jauh dari lokasi penggerebekan.
"Dari penertiban yang dilakukan, enam PSK kami amankan," ujar Fahrulrozi.
Dalam penertiban kali ini tidak melibatkan anggota Trantib Kecamatan karena bersifat rahasia dan dikhawatirkan tidak efektif.
"Para PSK tersebut kemudian dibawa ke panti rehabilitasi pada Dinas Sosial Kabupaten Tangerang," ucapnya.
Hal itu dilakukan untuk proses pembinaan dan pendataan.
Selain mengamankan PSK, puluhan botol minuman keras pun disita aparat.
"Diamankannya PSK ini karena melanggar Instruksi Bupati Tangerang Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)," kata Fahrulrozi.