Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui masih ada sebagian masyarakat yang belum paham dengan pelaksanaan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan pelat ganjil-genap.
Diketahui Pemprov DKI kembali menerapkan sistem ganjil-genap di sejumlah ruas jalan ibu kota mulai 12-16 Agustus 2021.
"Ya sementara ini Alhamdulillah berjalan dengan baik, sekalipun masyarakat mungkin sebagian ada yang belum paham," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (12/8/2021).
Politikus Partai Gerindra ini berharap masyarakat dapat memahami proses penerapan kembali sistem ganjil-genap yang secara gradual diterapkan.
Adapun untuk hari pertama penerapannya, Dinas Perhubungan, Satpol PP, TNI, dan kepolisian selaku yang berwenang menegakkan hukum berjaga di persimpangan atau akses masuk kawasan ganjil-genap.
Tujuannya untuk mengurai dan menyosialisasikan bahwa sistem pembatasan kendaraan itu kembali diberlakukan.
Baca juga: Terjaring Razia Ganjil-Genap, Politikus PSI: Saya Anggota DPRD DKI, Saya yang Bikin Aturannya
"Kami minta proses hari ini bisa dipahami, dimengerti, agar hari - hari besok bisa dilaksanakan dengan baik," ujar Riza.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali menerapkan sistem ganjil-genap mulai 12-16 Agustus 2021 pukul 06.00-20.00 WIB.
Namun, tak semua ruas jalan yang sebelumnya terdampak ganjil-genap, diberlakukan lagi.
Baca juga: Ratusan Personel Satpol PP DKI Diturunkan Awasi Penerapan Perdana Ganjil - Genap
Total hanya ada 6 ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan ganjil-genap, meliputi;
- Jalan Jenderal Sudirman;
- Jalan M.H. Thamrin;
- Jalan Medan Merdeka Barat;
- Jalan Majapahit;
- Jalan Gajah Mada;
- Jalan Pintu Besar Selatan;
- Jalan Hayam Wuruk; dan
- Jalan Jenderal Gatot Subroto.