News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aturan Ganjil Genap

Wagub DKI Jakarta: Pejabat Juga Harus Patuh dan Taati Aturan Ganjil-Genap Kendaraan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan kepada seluruh pihak untuk patuh terhadap aturan yang berlaku, sekalipun dia pejabat.

Hal ini disampaikan Riza menanggapi kejadian insiden adu mulut antara petugas kepolisian dengan Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Viani Limardi terkait penerapan kebijakan ganjil - genap di sejumlah ruas jalan ibu kota.

"Kepada siapapun kita harus patuh taat melaksanakan aturan yang ada," kata Riza kepada wartawan, Jumat (13/8/2021).

Adapun dalam peristiwa itu pada Kamis (12/8/2021), Viani heran dirinya tak bisa melintas ruas ganjil-genap.

Baca juga: Terjaring Razia Ganjil-Genap, Politikus PSI: Saya Anggota DPRD DKI, Saya yang Bikin Aturannya

Dia bahkan membawa-bawa jabatannya sebagai legislatif DKI.

Namun pihak kepolisian tetap mencegahnya masuk ke kawasan ganjil - genap, karena mobil yang dikendarai Viani berpelat ganjil.

Atas hal ini, Riza mengingatkan kepada seluruh pihak, untuk mematuhi aturan yang berlaku.

Bahkan seharusnya kata dia, sebagai pejabat publik sudah sepatutnya berperilaku patuh dan taat untuk menjadi contoh bagi masyarakat.

"Apapun posisi kita, apapun jabatan kita, mari kita tunjukkan kepada masyarakat kepada warga bahwa kita adalah warga yang patuh dan taat," katanya.

Adapun ruas jalan yang diberlakukan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil - genap, yaitu:

• Jalan Jenderal Sudirman;
• Jalan M.H. Thamrin;
• Jalan Medan Merdeka Barat;
• Jalan Majapahit;
• Jalan Gajah Mada;
• Jalan Pintu Besar Selatan;
• Jalan Hayam Wuruk; 
• Jalan Jenderal Gatot Subroto.

Terdapat pengecualian kendaraan bermotor yang memasuki kawasan ganjil - genap, antara lain:

• Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas;
• Kendaraan Ambulans;
• Kendaraan Pemadam Kebakaran;
• Kendaraan angkutan umum (plat kuning);
• Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
• Sepeda motor;
• Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;
• Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, yaitu:
• Presiden/Wakil Presiden;
• Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan
• Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.
• Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan POLRI;
• Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
• Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
• Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI.
• Kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);
• Kendaraan mobilisasi pasien Corona Virus Disease (COVID-19);
• Kendaraan mobilisasi vaksin Corona Virus Disease (COVID-19); dan
• Kendaraan pengangkut tabung oksigen. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini