News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Keluarga Korban Pembunuhan di Bekasi Minta Pelaku Dihukum Mati

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi mayat

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - M Rohmani bin Timin (38), pelaku pembunuhan berencana dijadwalkan bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Cikarang, pada Rabu (18/8/2021).

Keluarga korban pembunuhan berharap agar majelis hakim nantinya menjatuhkan hukuman yan seadil-adilnya terhadap pelaku.

Rohmani diketahui menghabisi nyawa tetangganya sendiri, AD pada 2 Februari 2021 di Kampung Srengseng Kaliabang, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi

Mayat korban dalam kondisi mengenaskan digeletakan di kamar mandi.

Kakak perempuan korban, Kanah menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan hukuman seadil-adilnya kepada terdakwa.

“Nyawa harus dibayar nyawa. Kami minta pelaku dihukum mati karena perbuatannya sangat keji,” kata Kanah kepada wartawan, Selasa (17/8/2021).

Baca juga: Jasad Wanita Terbungkus Selimut dan Jaket Ojol Ditemukan di Bandung, Dipastikan Korban Pembunuhan

Kanah mengatakan, korban AD ditemukan tewas di dalam kamar mandi dengan kondisi sangat mengenaskan dengan laporan awal tewas karena bunuh diri.

Menurut Kanah, kecurigaan pihak keluarga muncul saat memandikan jenazah AD. “Keluarga mendapati luka yang tidak wajar di sekujur tubuh korban,” kata Kanah.

Kanah mengungkapkan, luka-luka tersebut di antaranya luka tusuk pada bagian perut sebelah kanan, luka tusuk pergelangan tangan kiri hingga hampir putus, luka tusuk bagian leher, luka robek di bagian bawah ketiak dan luka memar di dagu.

“Jasad korban dikebumikan pihak keluarga pada Selasa (2/2) siang,” ujarnya.

Kanah mengaku baru melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi pada Rabu (3/2/2021).

Polisi pun langsung bergerak cepat dengan menangkap pelakunya. “Pelaku sangat keji. Malahan ada dugaan antara pelaku dan istri korban terjadi perselingkuhan,” demikian Kanah.

Sebelumnya, Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, pelaku Rohmani mengaku membunuh korban pada Selasa (2/2/2021) sekitar pukul 02.00 WIB di ruang tamu.

Caranya, pelaku menusuk korban beberapa kali menggunakan gunting bergagang hitam hingga meninggal dunia.

Setelah itu pelaku menarik korban dari ruang tamu ke kamar mandi dan besok paginya dibuat seolah korban meninggal karena bunuh diri.

Keluarga korban dan warga yang menemukan korban meninggal menduga korban bunuh diri.

Pelaku terancam pasal pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sesuai dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau 20 tahun.

Pasal 340 KUHP menyatakan, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Keluarga Korban di Sukatani Tuntut Pelaku Pembunuhan Berencana Dihukum Mati

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini