Laporan Reporter Kontan, Vendy Yhulia Susanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Enam jenis insentif fiskal kini disiapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI Jakarta) untuk masyarakat dan dunia usaha.
Keenam insentif tersebut diterbitkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Insentif Fiskal Tahun 2021 dan resmi diundangkan pada 16 Agustus 2021.
Kebijakan insentif fiskal diberikan dalam bentuk keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administratif.
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Prabowo Soenirman mengapresiasi langkah yang diambil Pemprov DKI Jakarta.
Meski begitu, ia meminta Pemprov terus melakukan iimbauan dan sosialisasi.
Bahkan jika perlu, mengenakan sanksi bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak.
Baca juga: Perpanjangan Insentif PPN akan Makin Mendorong Masyarakat Beli Properti
“Langkah yang tepat dilakukan Pemda DKI Jakarta dàlam rangka membantu masyarakat dalam kondisi pandemi serta mengejar pendapatan Pemda,” ujar Soenirman saat dihubungi, Rabu (18/8/2021).
Baca juga: Pengembang Sambut Baik Insentif PPN, Gairahkan Konsumen Beli Properti
Lebih lanjut, Soenirman mengatakan, penanganan pandemi akan berpengaruh pada pendapatan daerah.
Sebab itu, Ia meminta Pemprov DKI Jakarta terus meningkatkan penanganan pandemi di ibukota.
Upaya Pemprov DKI dalam hal vaksinasi misalnya, patut diapresiasi sembari meningkatkan kinerja dalam penanganan pandemi secara keseluruhan.
Baca juga: Pidato Nota Keuangan 2021, Ini Enam Fokus Kebijakan Fiskal 2022
Ia menilai, pelonggaran PPKM secara bertahap di ibukota dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat, dapat mengerek pendapatan daerah ke depannya.
“Kita berharap dengan pelonggaran tersebut bisa menggerakkan perekonomian serta membuat kemampuan membayar meningkat,” terang Soenirman.
Sebagai informasi, berikut rincian insentif fiskal dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Insentif Fiskal Tahun 2021 :