Laporan Wartawan Warta Kota Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra mengatakan, pihaknya telah menetapkan E.W yang berusia 41 tahun sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur di wilayah Perumahan Villa Bintaro Regency, Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Ibunda korban meninggal saat melahirkan sehingga korban diasuh oleh EW yang tak lain adalah adik dari ibunya.
"Korban adalah anak dari adik kandung pelaku yang meninggal ketika melahirkan korban," ungkapnya, Sabtu, (21/8/2021).
Bapak kandung korban saat ini belum diketahui keberadaannya, saat usia korban belum memasuki usia 9 bulan, ayah korban beberapa kali masih sempat menjenguk putranya.
Namun setelah usia korban masuk ke 9 bulan, ayah korban sudah tak pernah lagi menjenguk putranya tersebut.
Baca juga: Bayi di Kabupaten Tegal Terlahir dengan 2 Kepala di Satu Tubuh, Begini Kondisinya
Kekerasan kepada korban ini sudah berjalan sekitar setahun, hal ini karena pelaku sering melihat korban sulit makan ketika disuapi oleh ART.
Dari pengakuan, EW sudah beberapa kali melakukan kekerasan.
"Maksud pelaku melakukan kekerasan kepada korban, karena pelaku ingin korban mudah makan dan tidak gampang muntah setelah makan," jelasnya.
Namun pelaku tak bisa mengontrol emosinya, sehingga ia tega melakukan kekerasan kepada korban.
Baca juga: Hingga Sore Ini, Krematorium TPU Tegal Alur Sudah Kremasi 14 Jenazah Covid-19
Pelaku mengaku tak pernah merekam perbuatannya itu sendiri dan menyuruh orang lain untuk merekam perbuatannya tersebut.
Pelaku tidak tahu jika perbuatan yang pelaku lakukan kepada korban direkam oleh ARTnya," katanya.
ART yang merekam kejadian ini merasa tak tega karena sering melihat korban mendapatkan kekerasan, sehingga ia memiliki inisiatif untuk diam-diam merekam kejadian kekerasan tersebut. (M30)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tante Penganiaya Bayi di Tangsel Ditetapkan Jadi Tersangka, Aksi Konyolnya Sempat Direkam ART