Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pengemudi mobil Fortuner berpelat nomor dinas kepolisian berinisial AS yang menabrak dua mobil sedan Peugeot dan Mercedes-Benz (Mercy).
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (20/8/2021) dini hari sekira pukul 02.30 WIB, di bilangan Jakarta Selatan, tepatnya di Jalan Tentara Pelajar.
Baca juga: Pengemudi Fortuner yang Tabrak Kendaraan di Jalan Tentara Pelajar Ternyata Sopir Anggota Polri
Dalam insiden ini, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo membeberkan kronologi dari AS yang mengendarai mobil lawan arah hingga menabrak dua mobil sedan tersebut.
"Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Jumat 20 Agustus 2021 sekitar pukul 02.30 WIB Jumat dini hari," kata Sambodo saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (22/8/2021).
Baca juga: Sopir Fortuner Berpelat Nomor Polisi yang Tabrak Kendaraan di Jalan Tentara Pelajar Jadi Tersangka
Sambodo menyebut, dalam insiden tabrakan yang melibatkan AS vs dua mobil sedan itu terjadi di tiga lokasi yang berbeda.
Untuk lokasi pertama kata Sambodo terjadi di Jalan Tentara Pelajar, di jalur ini pertama kalinya terjadi tabrakan antara AS dan pengendara Mercy.
"TKP nya itu ada 3, pertama di Jalan Tentara Pelajar itu tepatnya di depan Warung Ikan Bakar Pak Tarjo, TKP kedua di Jalan yang sama tepatnya di depan apartemen Four Winds dan yang satu di sekitar jalan Pos Pengumben, Jakarta Barat," katanya Sambodo.
Baca juga: Polda Metro Pastikan Fortuner yang Tabrak Kendaraan di Jalan Tentara Pelajar Bukan Milik Polisi
"Kendaraan yang terlibat ada 3 kendaraan yang pertama adalah kendaraan Fortuner dengan menggunakan plat dinas 3488-07 (dikendarai AS) dan mobil sedan dengan nomor B 2464 KAA (mercy) dan mobil Peugeot dengan nomor DD 1531 UK warna putih," sambungnya.
Berdasarkan penjelasan Sambodo, kejadian kecelakaan itu bermula, saat mobil Fortuner berpelat nomor Polri yang dikendarai oleh AS melawan arus dari mulai Jl Penjernihan Pejompongan.
Namun berdasarkan pengakuan AS, yang bersangkutan tidak tahu jalan dan mengambil ke sisi kanan jalan dengan melawan arah hingga sampai di bawah kolong jalan Slipi, Jakarta Barat.
"Kemudian di depan TKP pertama di depan warung Ikan Bakar Pak Tarjo selanjutnya (AS) menyerempet atau bertabrakan dengan kendaraan mercy dan kendaraan Peugeot warna putih yang melaju dari arah berlawanan," ucap Sambodo.
"Jadi mobil Peugeot dan mercy ini di jalan yang sesuai yang benar nah mobil Fortuner ini melaju melawan arah," sambungnya.
Setelah terjadinya insiden tabrakan itu lantas AS kembali memacu kendaraannya lurus berniat untuk melarikan diri dengan melawan arus.
Namun, langkah AS untuk melarikan diri dikejar oleh dua pengendara mobil tersebut dengan berbalik arah mengejar AS hingga terjadi lagi insiden kedua di depan Apartemen Four Winds di lokasi tak jauh dari TKP pertama.
"Di TKP kedua di depan Apartemen Four Winds masih di jalan yang sama, kendaraan Fortuner ini mencoba berbalik arah karena dihalangi kendaraan mercy, berbalik arah bertabrakan dengan kendaraan Peugeot yang juga ikut mengejar sehingga kena di samping kanan mobil dari pada Fortuner dan bagian depan Peugeot, berbalik arah lurus kemudian belok kiri ke arah jalan panjang ke arah permata hijau," kata Sambodo.
Alhasil aksi kejar-kejaran tak terelakkan pengendara mobil Mercy dan Peugeot terus mengejar AS yang melaju hingga jalan Panjang tepatnya arah Pos Pengumben, Jakarta Barat.
Di jalan Panjang tersebut, AS kembali mengambil jalan dengan arah berlawanan. Bahkan AS sempat mencoba kabur melalui jalan sempit, namun akses tersebut ditutup portal.
"Seharusnya dia (AS) berada di kiri tapi mengambil kanan ketika ada jalan gang di sini dia mencoba untuk belok kanan tapi kemudian ada portal," tutur Sambodo
Namun keadaan tersebut tak mengurungkan niat AS untuk melarikan diri, kata Sambodo tersangka berusaha memundurkan mobilnya untuk melarikan diri.
Sempat terhalang karena pengendara mobil Mercy turun dan menahan mobil AS, namun yang terjadi AS tetap bisa memacu kendaraannya sehingga pengendara Mercy terjatuh dan AS melarikan diri.
"Kendaraan Fortuner ini lah kemudian yang bersangkutan tetap melaju sehingga kemudian si pengendara kendaraan mercy ini terjatuh, jadi ini ada tiga TKP," tukasnya.
Atas ulahnya ini, tersangka AS disangkakan empat pasal sekaligus yakni Pasal 310 ayat (1), Pasal 311 ayat 2, Pasal 311 ayat 3, dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
"Pasal 310 ayat 1 yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaiannya mengakibatkan laka, pasal 311 ayat 2 karena perbuatan di ayat 1 tersebut yang bersangkutan menyebabkan kerusakan kendaraan bermotor atau barang dgn ancaman pidana 2 tahun denda paling banyak Rp 4 juta, terkahur 312 yaitu tabrak lari dgn ancaman 3 tahun penjara denda paling banyak Rp 75 juta dan 311 ayat 3,"
"Terkahir pasal 312 yaitu tabrak lari dengan ancaman 3 tahun penjara denda paling banyak 75 juta rupiah," tuturnya.
Kendati begitu, Sambodo mengatakan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap AS sebab ancaman pidananya kurang dari lima tahun.
Ternyata Sopir Anggota Polri
Jajaran Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pengemudi mobil Fortuner berpelat nomor dinas polisi berinisial AS sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan AS bukan anggota polisi.
Ia hanya seorang sopir yang bekerja pada anggota kepolisian.
"Pelaku bukan anggota Polri, di KTP-nya yang bersangkutan pelajar atau mahasiswa. Tetapi saat ini yang bersangkutan bekerja sebagai sopir dari pemilik kendaraan," ucap Sambodo saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (22/8/2021).
Lebih lanjut, Sambodo mengungkapkan AS bisa mendapatkan pelat nomor dinas polisi karena yang bersangkutan mengambil dari garasi rumah sang pemilik kendaraan.
Pelat nomor kendaraan tersebut sudah tidak aktif karena tidak diperpanjang oleh pemilik kendaraan tersebut yang merupakan anggota kepolisian.
"Pelat asli ini dari pihak kepolisian. Namun pelat ini sudah tidak diperpanjang. Artinya sudah tidak boleh lagi digunakan dan yang bersangkutan tidak berhak atau tanpa hak menggunakan pelat nomor kendaraan dinas ini," ucap Sambodo.
Baca juga: Sopir Fortuner Berpelat Nomor Polisi yang Tabrak Kendaraan di Jalan Tentara Pelajar Jadi Tersangka
Kendati begitu, Sambodo tidak membeberkan status atau penempatan tugas dari anggota polri yang merupakan pemilik pelat nomor kendaraan dinas tersebut.
Terpenting kata dia, saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai anggota polisi aktif.
Atas perbuatannya AS dijerat empat pasal sekaligus yakni Pasal 310 ayat (1), Pasal 311 ayat 2, Pasal 311 ayat 3, dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 310 ayat 1 yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan.
Pasal 311 ayat 2 karena perbuatan di ayat 1 tersebut yang bersangkutan menyebabkan kerusakan kendaraan bermotor atau barang dengan ancaman pidana 2 tahun dan denda paling banyak 4 juta rupiah.
Pasal 312 yaitu tabrak lari dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda paling banyak 75 juta rupiah.
Baca juga: Viral Video Fortuner Berpelat Polisi Tancap Gas Lawan Arah Tabrak Pengendara Lain di Permata Hijau
Kendati begitu, kepada AS, Sambodo mengatakan pihaknya tidak melakukan penahanan sebab ancaman pidananya kurang dari lima tahun.
Untuk saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap tersangka guna mengungkap motif dari yang bersangkutan keluar rumah dengan menggunakan pelat mobil dinas polisi.
"Jadi pengakuannya yang bersangkutan secara diam-diam, tanpa seizin pemilik kendaraan, mengambil pelat nomor dari gudang kemudian memasangkan di kendaraan tersebut," kataya.
"Kemudian dipakai keluar malam sekitar setengah 2 dengan alasan untuk mencari makan. Penggunaan pelat ini diam-diam tanpa hak dan tanpa sepengetahuan pemilik," ujar Sambodo.
Diketahui dari keterangan video yang beredar melalui akun Instagram, peristiwa kecelakaan yang melibatkan mobil Fortuner berpelat nomor dinas Polisi dengan mobil Mercy dan Peugeot terjadi pada Jumat dini hari.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Tanjung Priok Sore Ini: Fortuner Tabrak Mobil, Pemotor, dan Pejalan Kaki
"Sebuah mobil Peugeot ringsek ditabrak oleh mobil Toyota Fortuner VRZ dengan nomor pelat dinas 3488-07 di Jalan Tentara Pelajar tepatnya di depan Apartemen Fourwinds, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Jumat (20/8/2021) sekitar pukul 02.30 WIB," tulis keterangan video yang diunggah akun @merekamjakarta, Sabtu.
Dalam keterangan video, M, korban dari peristiwa, mengungkapkan kronologi kejadian itu.
M bersama rekannya mengendarai kendaraan Mercedes Benz.
Sementara, kawan M lainnya mengendarai Peugeot.
Mereka sedang melaju bersama di Jalan Tentara Pelajar.
“Setelah itu di depan pom bensin Tentara Pelajar, kami melihat mobil Fortuner VRZ hitam dengan kecepatan tinggi dan melawan arah ke arah mobil kami hingga mematahkan spion dan (menabrak) bemper mobil teman saya juga,” ujar M dalam keterangan video.
M bersama kawan-kawannya langsung memutar arah untuk mengejar pelaku.
Kemudian, di depan Apartemen Four Winds, mobil pelaku berhasil diadang kawan M.
“Namun pelaku nekat menabrak mobil rekan saya (Peugeot) yang ada di belakangnya,” kata M.
M dan kawannya tak patah semangat.
Mereka kembali mengejar mobil pelaku ke arah Permata Hijau, Jakarta Selatan hingga ke Pos Pengumben 2, Jakarta Barat.
Di Pos Pengumben 2, kawan M turun dari mobil dan menyambangi mobil pelaku.
Kawan dari M membuka pintu mobil Fortuner yang dikendarai pelaku.
Tapi pelaku malah tancap gas sehingga kawan jatuh dan terseret.
“Teman saya terseret dan terjatuh sampai ada beberapa luka di tangan, pinggang, kepala dan kaki. Kemudian kami kehilangan jejak,” ucap M.