TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus tabrak lari melibatkan mobil Fortuner berpelat dinas polisi.
Bahkan, insiden ini sempat viral dan menjadi bahan perbincangan warganet.
Kini sopir mobil yang melakukan tabrak lari sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Bagaimana kelengkapan informasi dari kejadi ini? Berikut rangkuman fakta-faktanya:
Baca juga: VIRAL Video Ospek Bertema Remake Foto Masa Kecil, Buat Warganet Terhibur, Ini Cerita Lengkapnya
Viral di media sosial
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, video yang memperlihatkan insiden tabrak lari diunggah pertama kali oleh akun Instagram @mala_hasan04.
Kemudian menjadi viral setelah sejumlah akun Instagram, seperi @fakta.indo mengunggahnya ulang.
Hingga Senin (23/8/2021), video sudah ditonton lebih dari 440 ribu kali.
Dalam rekaman tampak aksi seorang pengendara terlibat kejar-kejaran dengan pengendara lain.
Aksi terjadi di Jalan Tentara Pelajar, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (20/8/2021) sekitar pukul 02.30 WIB.
Dalam peristiwa ini, satu unit mobil Peugeot ringsek lantaran tertabrak.
Dalam video itu, terlihat mobil Toyota Fortuner bercat hitam dengan nomor polisi 3488-07.
Baca juga: Viral Warung Unik di Bawah Batu Karang Pantai Sadeng, Masuknya pun Harus Merangkak
Kronologi kejadian
Pemilik akun @mala_hasan04, Nurmalasari (26) mengatakan, peristiwa ini bermula ketika ia dan dan sejumlah temannya tengah dalam perjalanan pulang.
Mereka mengendarai dua mobil dan menuju Jalan Tentara Pelajar, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Setelah itu di depan Pom bensin tentara pelajar kami melihat mobil Fortuner VRZ hitam dengan kecepatan tinggi dan melawan arah ke arah mobil kami hingga mematahkan spion dan bemper mobil teman saya juga," ujar Mala dikutip dari TribunJakarta.com.
Melihat hal tersebut, Mala dan rekannya berputar arah mengejar pengendara Fortuner.
Ia mengaku sempat mengadang mobil Fortuner itu di depan Apartemen Four Winds.
Namun, menurut dia, pengendara Fortuner itu malah menabraknya.
"Sampai ke Pos Pengumben, 2 teman saya turun dan yang satu berhasil membuka pintu pelaku."
"Namun pelaku tancap gas hingga (teman saya) terseret dan terjatuh sampai ada beberapa luka di tangan, pinggang, kepala, dan kaki. Kemudian kami kehilangan jejak," ujar dia.
Mala dan teman-temannya telah melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Gara-gara Susah Makan, Ibu Angkat Berulang Kali Aniaya Balita, Aksinya Direkam ART hingga Viral
Pelaku resmi jadi tersangka
Belakangan terungkap, pelaku tabrak lari adalah pria berinisial AS.
Ia merupakan sopir pribadi dari seorang anggota polisi aktif.
Hal ini dibenarkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Sambodo mengatakan, saat kejadian itu, AS mengendarai mobil Fortuner dengan menggunakan pelat dinas Polisi yang sudah tak aktif milik majikannya secara diam-diam.
AS sempat melawan arah dan menabrak dua mobil pada Jumat (20/8/2021) dini hari.
Begitu video itu viral di media sosial, si pemilik mobil mengubungi penyidik.
Baca juga: VIRAL Video Pemuda Datangi Warung Makan Unik Berada di Bawah Batu Karang, Ini Faktanya
Atas permintaan polisi, AS dibawa oleh majikannya ke Polres Jakarta Selatan.
Ditambah dengan keterangan saksi dan bukti rekaman CCTV, AS lalu ditetapkan sebagai tersangka.
"Saudara AS kita tetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti, pertama ada keterangan saksi kemudian hasil rekaman CCTV."
"Termasuk kesesuaian petunjuk, keterangan saksi, keterangan tersangka sama kerusakan kendaraan."
"Setelah cek ulang TKP serta hasil gelar perkara penyidik, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Sambodo, dikutip dari TribunJakarta.com.
Baca juga: Viral Penangkapan Ikan Gabus Berwarna Emas di MUBA
Tidak ditahan
Sambodo melanjutkan penjelasannya, tersangka disangkakan pasal 310 ayat 1, 311 ayat 2, 311 ayat 3 dan Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kendati demikian, Sambodo melanjutkan tersangka tidak ditahan.
"Karena ancaman yang disangkakan kurang dari 5 tahun, tersangka juga kooperatif dan berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim/Satrio Sarwo Trengginas)