News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Ugal-ugalan Fortuner yang Terlibat Tabrak Lari, Begini Aturan Lengkap Pemakaian Pelat Kendaraan

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo bersama diduga AS (kemeja biru) yang merupakan pengendara mobil Fortuner berplat nomor dinas Polisi, di Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (22/8/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi ugal-ugalan sopir anggota polisi aktif yang terjadi beberapa hari lalu menarik perhatian masyarakat luas.

Bagaimana tidak, mobil Fortuner berpelat dinas polisi itu terlibat kecelakaan karena aksi ugal-ugalan yang menyebabkan dua kendaraan yakni Peugeot dan Mercedes-Benz ringsek di Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan, Jumat (20/8/2021) dini hari kemarin.

Peristiwa yang direkam korban tabrakan itu viral di media sosial.

Bahkan korban juga mengungkapkan kronologi kecelakaan itu di akun media sosial.

“Saya pertama dari arah Permara Hijau, menuju ke Jl Tentara Pelajar. Kemudian dari arah berlawanan ada mobil Fortuner berpelat dinas polisi 3488-07, arogan yang melakukan contraflow dengan kecepatan tinggi,” tulis akun @_ferdn yang diketahui menjadi salah satu korban.

Baca juga: Kronologi Pengendara Fortuner Tabrak Dua Mobil Sedan, Lawan Arah hingga Kabur dari Kejaran

Setelah diusut, Dirlantas Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pelaku berinisial AS dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Usut punya usut, pelat dinas yang digunakan oleh mobil Toyota Fortuner tersebut ternyata milik seorang anggota kepolisian namun sudah habis masa berlakunya.

Pasalnya, menurut polisi pelat tersebut sudah tidak diperpanjang masa berlakunya sehingga telah mati atau non aktif.

“Pelat asli dari pihak kepolisian. Namun, pelat ini sudah tidak diperpanjang. Artinya, sudah tidak boleh lagi digunakan dan yang bersangkutan tidak berhak atau tanpa hak menggunakan pelat nomor kendaraan dinas ini,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Yogo Purnomo, Minggu (22/8/2021).

Sambodo menjelaskan, terkait penggunaan pelat nomor itu, tersangka mengaku mengganti pelat tersebut secara diam-diam tanpa izin dari sang pemilik kendaraan.

Ia menggunakan pelat tersebut saat hendak mencari makan pada malam hari.

“Pelaku bukan anggota polri, di KTP-nya yang bersangkutan pelajar atau mahasiswa. Tetapi, saat ini yang bersangkutan bekerja sebagai sopir dari pemilik kendaraan. Pemiliknya anggota Polri aktif,” kata Sambodo.

Lalu, bagaimana hukum menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dokumen kelengkapan kendaraan?

Mengutip laman Korlantas.polri.go.id, menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), dalam Pasal 280 dijelaskan bahwa menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan dokumen maka akan mendapat pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banya Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)

Artinya setiap kendaraan bermotor yang ada di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) wajib menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor sesuai aturan.

Lalu dijelaskan juga pada Pasal 68 pada undang-undang tersebut, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sesuai aturan, termasuk dari sisi bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangannya.

“Aturan mengenai TNKB juga diperkuat oleh Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Pasal 39 ayat (6),” tulis peraturan tersebut sebagaimana dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa TNKB dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing kendaraan bermotor.

Apabila ditemukan mobil atau motor di jalan yang memakai pelat nomor tidak sesuai aturan, akan langsung dikenakan hukum tilang.

Pasal yang digunakan dalam pelanggaran itu yakni 280.

Sementara pelanggar akan dikenakan pidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini