Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Level PPKM di DKI Jakarta diturunkan menjadi Level 3 diikuti beberapa pelonggaran aturan.
Termasuk kawasan ganjil-genap untuk kendaraan.
Ditlantas Polda Metro Jaya memutuskan mengurangi kawasan ganjil genap menjadi 3 ruas jalan dari semula yang berjumlah 8 ruas jalan.
Keputusan ini diambil dengan alasan untuk mengatur mobilitas utamanya di wilayah perkantoran.
"Jadi sekarang hanya fokus di 3 kawasan utama atau di wilayah perkantoran Jakarta. Kita tahu di masa PPKM level 3 itu juga masih diberlakukan ketentuan sektor pekerja esensial dan kritikal. Di mana masih diterapkan WFH-WFO ada yang 50% dan sebagainya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/8/2021).
Baca juga: PPKM Level 3 di Jakarta, Jumlah Pengendara Diputar Balik di Kawasan Ganjil-Genap Berkurang
Tiga kawasan yang diberlakukan ganjil genap adalah Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan ruas Jalan HR Rasuna Said mulai dari simpang Mampang Prapatan, Jakarta Selatan sampai simpang Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
Ketiga ruas jalan utama itu dipilih karena merupakan jalan utama kendaraan dengan tingkat kepadatan tinggi.
Untuk itu, polisi berfokus untuk mengatur pembatasan mobilitas masyarakat yang berkendara roda empat.
"Kami putuskan untuk melakukan pembatasan di ketiga ruas jalan itu karena tingkat keramaian yang meningkat. Jadi diperlukan pembatasam kegiatan masyarakat pembatasan mobilitas dengan menggunakan metode ganjil genap," jelasnya.
Penerapan sistem ganjil genap di 3 ruas jalan itu pada tanggal 26-30 Agustus 2021 dan berlaku mulai pukul 06.00-20.00 WIB.
Kawasan ganjil genap akan dijaga petugas kepolisian disertai rambu-rambu pemberitahuan kawasan ganjil-genap.
Bagi pelanggar, polisi akan memberikan sanksi kepada pengendara mobik atau roda empat lainnta yaitu diputar balik untuk mencari alternatif jalan lain.