TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan memanggil artis Ayu Ting Ting dalam kasus penghinaan dan bullying terhadap anaknya besok lusa, Kamis (26/8/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pemanggilan Ayu Ting Ting dalam pemeriksaan pertama dalam rangka klarifikasi terkait dugaan bullying yang dilakukan sebuah akun Instagram.
"AR diundang untuk klarifikasi. Kami panggil untuk di-interview di tanggal 26 Agustus besok di PMK," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/8/2021).
Dalam pemanggilan pertama itu, Ayu turut diminta untuk membawa sejumlah bukti-bukti terkait.
Bukti tersebut diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan untuk diteliti apakah terdapat unsur pidana di dalamnya.
Baca juga: Alasan Orang Tua Ayu Ting Ting Datangi Rumah Haters: Bela Kepentingan sang Anak
"Saudara AR juga diminta membawa bukti-bukti untuk diteliti penyelidik," jelas Yusri.
Kasus dugaan bullying yang dialami putri Ayu Ting Ting, resmi dilaporkan laporan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (21/8/2021) kemairn.
Ia melaporkan akun Instagram @gundik_empang yang disebut melakukan penghinaan dan perundungan terhadap putri dan keluarga besarnya.
Atas pelaporan itu, Ayu Ting Ting melaporkan pemilik akun dengan dugaan pelanggaran Pasal 315 KUHP tentang Tindakan Penghinaan.