TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait pemberian izin memulai kembali kegiatan gerejawi secara offline.
Kegiatan peribadatan tatap muka diizinkan mulai 24 Agustus 2021 untuk seluruh gereja yang tergabung dalam KAJ.
"Mulai hari ini 24 Agustus 2021, peribadatan tatap muka offline sudah bisa dijalankan di gereja - gereja Keuskupan Agung Jakarta," kata Sekretaris Jenderal Keuskupan Agung Jakarta, Romo V. Adi Prasojo dalam keterangannya, Selasa (24/8/2021).
Adapun kegiatan ibadah yang dibolehkan yakni misa harian offline dapat diselenggarakan mulai Selasa (24/8/2021).
Misa offline dan PPK Misa online dapat diselenggarakan mulai Minggu 29 Agustus 2021.
Baca juga: PPKM Diperpanjang Hingga 23 Agustus 2021, Ini Ketentuan Kegiatan di Rumah Ibadah
Sementara misa lansia dan anak atau remaja mengikuti diskresi atau penegasan bersama yang matang.
Pelayanan Sakramen lainnya, khususnya baptis bayi dapat diselenggarakan dengan ekstra hati - hati.
Adi menegaskan peribadatan tatap muka dijalankan dengan tetap memperhatikan pedoman dan kaidah protokol kesehatan.
Gereja - gereja KAJ dibatasi hanya boleh diisi 20 persen dari kapasitas gereja.
Setiap umat yang hadir harus menunjukkan bukti sudah divaksin dengan aplikasi Peduli Lindungi, atau surat keterangan dokter bagi yang belum divaksin karena alasan kesehatan.
"Mengikuti ketentuan 20 persen kuota dari kapasitas gereja. Setiap umat yang hadir diharapkan telah mengikuti vaksinasi dan menunjukkan buktinya dengan aplikasi PeduliLindungi atau memberi surat keterangan dokter bagi mereka yang belum divaksin dengan alasan kesehatan," terang Adi.
KAJ mengimbau segenap masyarakat bergotong royong mewujudkan kebaikan dengan mengikuti protokol kesehatan, serta memperhatikan kesehatan pribadi dan sesamanya.
"Mari kita bergandengan hati bergotong royong mewujudkan kebaikan bersama dengan tetap mengikuti protokol kesehatan, mengikuti vaksinasi, memperhatikan kesehatan pribadi dan sesama," pungkasnya.