TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil mengamankan seorang pria asal Afganistan di Ciawi, Puncak, Bogor.
Pria berinisial AA (30 tahun) ini ditangkap karena terbukti menggunakan narkoba di kawasan Puncak.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan AA ditangkap di halaman Masjid Amaliah, Desa Bendungan, Kecamatan Ciawi pada 21 Juli 2021 lalu.
"Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 13,8 gram ganja," kata Harun, Rabu (25/8/2021).
Saat dibekuk jajaran Sat Res Narkoba, lanjutnya, AA tak berkutik karena ada barang bukti di lokasi.
Baca juga: Warga Kaget, Rumah yang Dikira Tak Berenghuni Itu Ternyata Pabrik Narkoba
Tersangka AA yang merupakan pengungsi asal Afghanistan ini merupakan pengguna narkoba.
Dia mengaku kepada polisi sudah menggunakan narkoba jenis ganja tersebut selama dua tahun.
Menurut pengakuannya, Aa membeli ganja tersebut dari tangan tersangka WH.
“Hingga kini WH masih buron. Dia melarikan diri ke Provinsi Banten. Kami sudah tetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka AA dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Undang-undang narkotika nomor 35 Tahun 20019 Tentang Peredaran Narkotika.
"Ancaman hukuman bagi tersangka minimal 5 tahun penjara," papar Harun.
Dia menjelaskan bahwa tersangka AA ini sudah 5 tahun tinggal di Puncak Bogor tepatnya di Kampung Ciburial, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Meskipun AA warga negara asing (WNA) dan mengantungi kartu UNHCR karena merupakan pengungsi, namun ia tetap dikenakan pasal 114 ayat 2 Undang-undang narkotika nomor 35 Tahun 20019 Tentang Peredaran Narkotika.
"Siapapun yang melakukan tindak pidana di Indonesia ya kita berlakukan dengan hukuman di Indonesia. Selanjutnya, kami akan mengkomunikasikan hal ini dengan UNHCR," pungkas Harun.