News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Polda Metro Jaya Sebut PPKM Level 4 Turunkan Mobilitas Warga Jakarta

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas kepolisian melakukan pengaturan kendaraan roda empat saat pelaksanaan pengendalian mobilitas ganjil genap di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (12/8/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat terdapat penurunan mobilitas masyarakat DKI Jakarta selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  level 4.

Berdasar evaluasi Ditlantas Polda Metro Jaya, bila bandingkan dengan masa PPKM mikro, ada penurunan sebanyak tujuh persen.

"Di bulan Juni angkanya masih di atas 40 ribu, tapi di bulan Agustus akhir PPKM level 4 angkanya masih di atas sekitar 30 ribuan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari laman NTMC Polri, Kamis (26/8/2021).

Sambodo mengklaim aturan ganjil genap menjadi salah satu kebijakan yang turut membantu menurunkan angka mobilitas selama PPKM level 4 ditetapkan.

"Artinya, kebijakan ganjil genap ini masih cukup efektif untuk menurunkan mobilitas di ruas jalan yang kita berlakukan," terangnya.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat mengumumkan kebijakan ganjil-genap dalam massa PPKM Level 3 di Jakarta, Selasa (23/8/2021) (Fandi Permana)

Baca juga: Erick Thohir Beberkan Perbandingan Krisis Ekonomi Tahun 1998 dan Krisis Imbas Covid-19

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memperpanjang pemberlakuan ganjil genap di Jakarta hingga 30 Agustus 2021.

Hal ini ditetapkan berdasarkan hasil rapat evaluasi bersama Kodam Jaya, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan terkait dengan mobilitas masyarakat selama PPKM level 4.

Adapun pada perpanjangan ganjil genap ini hanya berlaku di tiga kawasan, yakni Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.

PPKM Ibu Kota Turun Level

Sementara itu pada Senin (23/8/2021), level PPKM sejumlah daerah termasuk DKI Jakarta turun dari level 4 ke level 3.

Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers.

"Untuk itu pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," kata Jokowi.

Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali: Bandung Raya Level 3, DIY Level 4

Jokowi mengatakan kondisi Pandemi Covid-19 di Indonesia mengalami perbaikan.

Di antaranya kasus konfirmasi positif turun sebanyak 78 persen dari puncaknya pada 15 Juli 2021 sebanyak 56.757 kasus.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini